LAYANAN PUBLIK

SOP Penanganan Pengaduan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Yang dimaksud dengan PENANGANAN PENGADUAN adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyelenggara layanan terpadu untuk menindaklanjuti laporan adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak yang diajukan korban, keluarga atau masyarakat.

RUANG LINGKUP

PSO Layanan Penanganan Pengaduan perempuan dan anak korban kekerasan meliputi :

  1. Prosedur penanganan pengaduan langsung
  2. Prosedur penanganan pengaduan tidak langsung
  3. Prosedur penanganan penjangkauanMekanisme Rujukan sebagai tindak lanjut penanganan korban
  4. Pemantauan korban yang dirujuk


TUJUAN

Menyediakan pedoman bagi petugas/pendamping unit pelayanan yang menangani perempuan dan anak korban kekerasan untuk memudahkan petugas dalam menyelenggarakan penanganan pengaduan.

PROSEDUR

Penanganan Pengaduan Secara Langsung

Yang dimaksud dengan Pengaduan Langsung adalah pelapor (korban / keluarga/orang lain/kelompok masyarakat/institusi) datang secara langsung mengadukan/melaporkan adanya tindak kekerasan yang dialaminya sendiri/orang lain/keluarganya/komunitasnya/institusinya.

Penanganan Pengaduan Tidak Langsung

Yang dimaksud dengan Pengaduan Tidak Langsung adalah pelapor (korban atau keluarga) melaporkan tindak kekerasan yang dialaminya sendiri atau anggota keluarganya melalui media telepon/hotline, surat/email ataupun
faximili. Termasuk pengaduan tidak langsung yaitu laporan yang dilakukan/dirujuk oleh masyarakat dan/atau lembaga lain mengenai adanya tindak kekerasan yang dialami oleh korban.

PENJANGKAUAN KORBAN (Outreach)

Jika korban tidak bisa datang langsung, tetapi harus segera ditindaklajnuti maka petugas akan mengkoordinasikan dengan lembaga layanan yang relevan dengan sifat kedaruratan pelapor. Petugas menginformasikan layanan yang ditawarkan sesuai dengan kebutuhan korban dan tugas serta kapasitas lembaga, dimana tempat dan waktu kejadian. Bila pelapor setuju (consent ) maka akan ditindaklanjuti.

Outreach perlu memperhatikan aspek keamanan baik bagi korban, keluarga atau petugas unit pelayanan. Outreach perlu dilakukan dengan lebih terencana dan hati-hati untuk memastikan bahwa outreach tidak akan menyebabkan korban dalam situasi yang lebih buruk. Dalam kasus kekerasan terhadap isteri misalnya,
petugas harus memastikan bahwa ketika itu pelaku (suami korban) sedang tidak ada di rumah.

Outreach dapat pula tidak dilakukan di tempat tinggal korban bila korban merasa tidak aman melakukan pengaduan dan wawancara di rumah.




SOP PENANGANAN PENGADUAN LENGKAP
SOP Layanan Pengaduan Lengkap
 







PENANGANAN PENGADUAN PADA UPT PPA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH






















 

PENGADUAN MASYARAKAT

Sampaikan aspirasi dan pengaduan untuk Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah melalui :

Telepon: Telp / WA : 0821 5560 9898

PENGADUAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK

Laporkan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dapat diajukan korban, keluarga atau masyarakat umum kepada UPT-PPA Provinsi Kalimantan Tengah melalui :

Telepon: Telp / WA : 0811 5201 515

Layanan Pengaduan UPTPPA

PERMINTAAN INFORMASI

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Tata Cara Permintaan Informasi

LAPOR GRATIFIKASI ONLINE

Setiap Aparatur Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah wajib melaporkan gratifikasi yang diterima kepada KPK.

Prosedur dan Tata Cara

LAYANAN PUBLIK