LAYANAN PUBLIK

Tata Cara Permintaan Informasi

ALUR PERMINTAAN INFORMASI

  1. Pemohon informasi publik mengajukan permohonan secara tertulis.
  2. Petugas mencatat permintaan informasi, mempelajari dan meneruskan formulir permohonan informasi kepada PPID/Unit terkait.
  3. PPID wajib memberikan jawaban permohonan informasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterima permohonan dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan alasn tertulis.

HAK-HAK PEMOHON INFORMASI

















Berdasar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah kecuali,

  1. Informasi yang dapat: menghambat proses penegakan hukum; menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; membahayakan pertahanan dan keamanan negara; mengungkap kekayaan alam Indonesia; merugikan ketahanan ekonomi nasional; merugikan kepentingan hubungan luar negeri; mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; mengungkap rahasia pribadi; memorandum atau surat-surat antar kementerian/lembaga/Daerah/Instansi atau internal Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-undang.
  2. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.

Permintaan atas salinan informasi dapat dikenakan biaya sesuai peraturan yang berlaku.

Formulir Permohonan Informasi pada link dibawawh ini :

Formulir Permohonan Informasi

SOP Layanan Informasi Publik


























































 

PENGADUAN MASYARAKAT

Sampaikan aspirasi dan pengaduan untuk Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah melalui :

Telepon: Telp / WA : 0821 5560 9898

PENGADUAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK

Laporkan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dapat diajukan korban, keluarga atau masyarakat umum kepada UPT-PPA Provinsi Kalimantan Tengah melalui :

Telepon: Telp / WA : 0811 5201 515

UPT-PPA Provinsi Kalimantan Tengah
Unit Pelayanan Terpadu
SOP Layanan
Formulir Kasus Anak
Formulir Kasus Dewasa

PERMINTAAN INFORMASI

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Tata Cara Permintaan Informasi

LAPOR GRATIFIKASI ONLINE

Setiap Aparatur Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah wajib melaporkan gratifikasi yang diterima kepada KPK.

Prosedur dan Tata Cara

LAYANAN PUBLIK