BERITA

SOSIALISASI KTP DAN KTA SERTA TPPO

2022/03/18 11:42:38
Nurhayati, SKM.M.Si.
(Jafung Analis Kebijakan)

Terwujudnya penyebarluasan informasi terkait kebijakan dan program Perlindungan perempuan dan anak kepada aparatur Perangkat Daerah, Instansi vertical, dan seluruh stakeholder terkait, pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak diselenggarakan dengan memberikan pembekalan informasi tentang fenomena tersebut dan fakta tentang perdagangan orang yang dapat menimbulkan exploitasi sexsual pada perempuan dan anak yang marak terjadi. Hal tersebut sebagai upaya penyadaran kepada aparatur dan masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam upaya pencegahan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban perdagangan orang yang akan dapat terjadinya, serta mempercepat upaya pemerintah daerah membentuk regulasi daerah tentang pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang.

Maraknya TPPO ini juga menuntut kewaspadaan kita semua, mengingat dampak yang ditimbulkannya khususnya terhadap perempun dan anak sebagai salah satu segmen masyarakat yang rentan sangat menghawatirkan. Berdasarkan data SIMFONI Kementerian PPPA pada tahun 2020, kasus TPPO pada perempuan dan anak mengalami peningkatan 62,5 %. Sedangkan dalam laporan 5 tahunan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT-PPTPPO) pada tahun 2015-2019 terdapat 2.648 korban yang terdiri dari 2.319 perempuan (87,58%) dan 329 laki-laki (12,42%). Angka ini menunjukkan bahwa kasus TPPO semakin meningkat,dan perempuan menjadi korban yang terbanyak mengalami TPPO.

Pelaku TPPO seringkali mengiming-imingi korban dengan kehidupan yang lebih sejahtera dengan memanfaatkan kerentanan-kerentanan masyarakat seperti kemiskinan atau keluarga yang terlilit hutang. Korban TPPO diperdagangkan untuk menjadi pekerja, dikawinkan secara paksa, serta dijadikan pekerja seks komersial. Kebanyakan pelaku TPPO sudah tergabung dalam sindikat yang sudah terstruktur, terorganisir, dan tersistem. Di masa pandemi Covid-19 ini, bahkan berkembang modus baru dalam TPPO yaitu dengan pelaku seringkali menggunakan media sosial untuk mendekati korban, berperilaku sebagai orang yang dapat dipercaya korban, sampai korban terjebak dan menjadi korban untuk dieksploitasi, hingga korban TPPO sendiri acap kali dijadikan sebagai pelaku perekrutan kasus TPPO.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Kementerian PPPA, Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dipulangkan akibat pandemi Covid-19 ada sebanyak 34.863 orang, dengan jumlah perempuan PMI sebanyak 24.912 orang dan laki -laki PMI sebesar 9.951 orang. Selain itu, akibat adanya pembatasan mobilitas kegiatan masyarakat, banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan dan akhirnya mengalami kesulitan ekonomi. Mereka memutuskan untuk mengambil dana pinjaman yang dapat berujung pada ketergantungan utang, atau menerima pekerjaan yang tidak menguntungkan dan dalam situasi tereksploitasi. 

Disamping itu, lebih dari 60% tindak pidana perdagangan orang memboncengi perekrutan pekerja migran. Salah satu contohnya, pekerja migran berisiko ketika terlantar di luar negeri dan tidak dapat pulang ke Indonesia, atau tidak mau mencari pertolongan, karena penutupan batas negara dan kebijakan imigrasi yang ketat, sehingga rentan menjadi korban perdagangan orang. Di samping itu, anak-anak menghabiskan lebih banyak waktu di dunia daring dan menjadi rentan terhadap eksploitasi seksual jarak jauh oleh predator seksual dari belahan dunia lain.

Sesuai amanat UU no 21 Tahun 2007 Pemerintah dalam melakukan pencegahan dan penanganan TPPO merujuk pada Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 22Tahun 2021, Perubahan atas Pepres no 69 Tahun 2008. Sehingga di daerah juga dapat di wujudkan dalam Rencana Aksi Daerah. Pelaksanaan Rencana Aksi dapat dilakukan setelah terbentuknya Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT-TPPO). Sehingga diharapkan disemua daerah segera membentuk Tim GT-TPPO. Kementrian PP dan PA (Kemen PPP) juga melaksanakan beberapa Upaya antara lain dengan membentuk Komunitas Pencegahan dan Penangan Tindak Pidana Perdagangan Orang (K-PPTPPO) atau Community Watch/CW), ini merupkan model pencegahan TPPO di tingkat akar rumput yang melibatkan partisifasi masyarakat, seperti toko adat, toko agama, toko masyarakat, kepala desa/lurah, PKK, Karang Taruna, LSM pendidikan dan pelajar.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas P3APPKB melakukan Sosialisasi Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak serta TPPO yang di lakukan di 3 (tiga) Kabupaten, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Selatan serta Kabupaten Kotawaringin Timur. 

Pada pelaksanaan sosialisasi di Kabupaten Barito Utara, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dr. Linae Victoria Aden M.M.Kes melalui Sekretaris Dinas Dra. Marwati Sukwatini mengatakan kegiatan advokasi kebijakan dan pendampingan layanan perlindungan perempuan kewenangan provinsi berupa sosialisasi kekerasan terhadap perempuan serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO) akan terus dilakukan di 14 Kab/Kota di Kalimantan Tengah. Pada kesempatan sosialisasi tersebut juga menghadirkan beberapa nara smber, baik dari Dinas P3APPKB Provinsi juda dari perwakilan PKK Provinsi.

 

BERITA

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar kegiatan Pelatihan Manajemen Kasus Kekerasan  ...
2024/04/22 08:20:26 Baca
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Prov Kalteng Linae Victoria Aden mewakili Gubernur Kalteng hadiri ...
2024/04/22 08:19:15 Baca
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga  Berencana (DP3APPKB) Prov. Kalteng Linae Victoria Aden menerima kunjungan kerja ...
2024/04/20 03:02:25 Baca
Kepala Dinas P3APPKB Provinsi Kalimantan Tengah sekaligus Sekretaris TPPS Provinsi Kalimantan Tengah Linae Victoria Aden mengikuti Entry Meeting Evaluasi Akselerasi  ...
2024/04/18 12:11:20 Baca
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah oleh Linae Victoria Aden , memimpin Apel ...
2024/04/18 11:40:52 Baca