BERITA

Sosialisasi Pemenuhan Hak Sipil Anak

2020/08/05 20:41:11
Hak anak untuk dicatatkan dan mendapatkan kutipan akta kelahiran termasuk salah satu hak dalam klaster hak sipil dan kebebasan merupakan salah satu dari 5 klaster dalam Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) dan mandat Konvensi Hak Anak (KHA). 

Hak dasar anak melekat pada setiap anak dan wajib dipenuhi oleh Negara, tak kecuali hak anak untuk di catatkan dan mendapatkan kutipan akta kelahiran sejak lahir, gratis dan untuk semua anak indonesia di manapun berada. 

Kepemilikan akta kelahiran membuktikan secara hukum keberadaan anak sebagai warga negara. Menurut Profil Anak Indonesia jumlah anak indonesia pada tahun 2018 adalah 79,5 juta jiwa atau sebesar 30,1% dari total penduduk (Kemen PPPA, 2019). 

Berdasarkan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) per tanggal 31 Desember 2019 cakupan kepemilikan akta kelahiran anak adalah 85,36%, angka tersebut telah melampaui target nasional tahun 2019 yaitu 85% (Kementerian Dalam Negeri, 2019). 

Data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) per 31 maret 2020 menunjukkan adanya peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran anak, yaitu telah mencapai 91,49% (Kementerian Dalam Negeri, maret 2020), akan tetapi masih ada sekitar 8,51% anak yang masih perlu mendapatkan perhatian khusus untuk mendapatkan kutipan akta kelahiran, termasuk anak-anak yang berada di daerah 3 T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar). 

Anak-anak yang berada di provinsi yang mempunyai capaian akta kelahiran anak di bawah target nasional. Hal tersebut menjadi tantangan setiap pemangku kepentingan, terutama pemerintah karena dalam kondisi apapun hak anak harus dipenuhi. 

Untuk itu perlu kerja sama yang konkrit antar pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah untuk menyelesaikan tantangan-tantangan tersebut.



Kementerian Pemberdayaaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) cq. Deputi Bidang Tumbuh Kembang mengadakan Webinar dengan tema “Pemenuhan Hak Sipil Anak” yang dilaksanakan secara virtual/ online melalui Zoom Meeting pada hari rabu tanggal 5 Agustus 2020. Peserta kegiatan Sosialisasi Pemenuhan Hak Sipil Anak yang terdiri dari Perwakilan Forum Anak Daerah, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil tingkat Provinsi dan Kabupaten/ kota.



Dasar hukum dari Kegiatan Sosialisasi Pemenuhan Hak Sipil Anak :
1. UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 5,27 dan 28.
2. UU Nomor 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
3. UU Nomor Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi                  Kependudukan Pasal 27 dan 32.
4. UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewargan Negaraan Pasal 5.
5. PP Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi                        Kependudukan.
6. Perpres Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan                    Pencatatan Sipil.
7. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Konvensi Hak Anak.
8. Nota Kesepahaman 8 Kementerian (Kementerian Dalam Negeri RI, Kementerian Luar Negeri RI,                Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Kementerian Sosial RI, Kementerian Agama RI,                    Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI) tentang Percepatan Kepemilikan        Akta Kelahiran dalam rangka Perlindungan Anak.



Maksud kegiatan Sosialisasi Pemenuhan Hak Sipil Anak adalah tersosialisasinya kebijakan pemenuhan hak sipil anak, khususnya hak kepemilikan akta kelahiran. Tujuannya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya pemenuhan hak anak atas kepemilikan akta kelahiran dan mendorong Pemerintah Daerah untuk turut bekerjasama dalam meningkatkan angka cakupan kepemilikan akta kelahiran sehingga seluruh anak indonesia memiliki akta kelahiran.



Rangkaian kegiatan Sosialisasi Pemenuhan Hak Sipil Anak yaitu Sambutan dan arahan Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak (Kemen PPPA) Lenny N Rosalin, dilanjutkan dengan paparan dari Direktur Pencatatan Sipil (Kementrian Dalam Negeri) Andi Kriarmoni, Topik “Implementasi Kebijakan Pemenuhan Hak Sipil”, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung Theresia Sormin, Topik “Upaya dan Strategi Daerah dalam Pemenuhan Hak Sipil Anak”, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias Selatan Sokhinaso Giawa, Topik “Hambatan dan Tantangan Daerah dalam Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran Bagi Anak”, Pengurus Forum Anak Nasional Tegar Islami Putra, Topik “Peran Forum Anak sebagai Pelopor dan Pelapor (2P) dalam Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran.

Kegiatan Sosialisasi Pemenuhan Hak Sipil Anak di bebankan pada DIPA Satker Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tahun anggaran 2020.


 

BERITA

Kepala Bappedalitbang Provinsi Kalimantan Tengah Leonard S. Ampung membuka kegiatan Penyusunan Anggaran Responsif Gender T.A 2024 dengan Isu Tematik ...
2024/03/06 04:07:10 Baca
Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas P3APPKB Provinsi Kalimantan Tengah bersama dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten ...
2024/03/06 03:36:42 Baca
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Provinsi Kalimantan Tengah melakukan Sosialisasi dan Advokasi Pembentukan Forum  ...
2024/02/29 06:27:57 Baca
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) kembali melakukan kerja sama ...
2024/02/26 12:18:37 Baca
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah Linae Victoria Aden bersama dengan Tim ...
2024/02/26 11:40:31 Baca