SIARAN PERS

Indonesia Kawal Isu Kesetraaan Gender Dalam Perubahan Iklim

2018/05/08 21:11:40
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

REPUBLIK INDONESIA

 

PRESS RELEASE

INDONESIA KAWAL ISU KESETARAAN GENDER DALAM PERUBAHAN IKLIM

Siaran Pers Nomor: B-061/Set/Rokum/MP 01/05/2018

 

Bonn (3/5) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kembali mengawal aspek kesetaraan gender pada perubahan ilkim dalam Bonn Climate Change Conference yang diselenggarakan pada tanggal 30 April – 10 Mei 2018 di Bonn, Jerman. Bonn Climate Change Conference merupakan tindak lanjut dari Konvensi Kerangka Kerja Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNFCCC) yang bertujuan untuk menstabilkan konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer melalui pembatasan emisi carbon dan menjaga kenaikan temperatur bumi dibawah 1.5 derajat celcius.

UNFCCC pertama kali diadopsi pada tahun 1992 di New York. Sejak tahun 1995, dilakukan pertemuan setiap tahun dalam konferensi penandatangan (COP) untuk menilai kemajuan perubahan iklim.

Pada tahun 2015, pemberdayaan perempuan dan kesetaraan gender menjadi strategi dan prioritas dlm aksi perubahan iklim yang diadopsi dalam Deklarasi Paris dan kemudian diratifikasi oleh pemerintah Indonesia melalui UU No. 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement.

“Pada Tahun 2017, COP ke 23 menetapkan Rencana Aksi Gender tahun 2017 - 2019. Salah satu amanat COP23 tahun 2017 bahwa setiap negara melaporkan perkembangan terkini di tingkat nasional tentang pengarusutamaan gender (PUG). Dengan demikian, isu perempuan dan anak dapat secara inklusif menjadi salah satu prioritas dalam perubahan iklim, sebagai kelompok rentan yang memiliki potensi untuk memperkecil dampak negatif dari perubahan iklim,” ujar Asisten Deputi Perlindungan Anak Dalam Situasi Darurat dan Pornografi Kementerian PPPA, Valentina Gintings.

UNFCCC tidak menetapkan batas emisi gas rumah kaca yang mengikat terhadap setiap negara dan tidak mencantumkan mekanisme penegakan hukum, namun menentukan bagaimana perjanjian internasional tertentu (protokol) dapat mengatur batas gas rumah kaca yang benar-benar mengikat.

 Kementerian PPPA sebenarnya telah mengawal isu kesetaraan gender dalam perubahan iklim sejak tahun 2007 hingga saat ini. “Tahun 2007 pada COP7 di Bali, Kementerian PPPA mulai mengawali mengangkat isu gender dan perubahan iklim melalui workshop. Selanjutnya pada COP17, Kementerian PPPA selalu mengawal pengintegrasian gender di UNFCCC secara umum maupun pada kebijakan iklim nasional dalam negosiasi Subsidiary Bodies of Implementation (SBI). Akhirnya pada tahun 2014, saat penyelenggaran COP20, untuk pertama kalinya disepakati sebuah rencana kerja gender untuk periode 2015 - 2016. Pada puncaknya, aspek kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan menjadi salah satu arah kebijakan dalam deklarasi Paris 2015 yang menjadi landasan utama kebijakan global untuk menurunkan emisi karbon dan dampak perubahan iklim di tingkat nasional, regional dan global,” tutup Valentina.

 

      

 

PUBLIKASI DAN MEDIA K EMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUANDAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510,
email: publikasi@kemenpppa.go.id
www.kemenpppa.go.id

 

SIARAN PERS

Percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat ditetapkan sebagai agenda kerja nasional oleh Presiden RI, yang secara khusus ...
2018/05/08 21:48:03 Baca
Bonn (3/5) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kembali mengawal aspek kesetaraan gender pada perubahan ilkim dalam Bonn Climate ...
2018/05/08 21:11:40 Baca
Merauke (03/05) - Setidaknya masih ada 11 provinsi di Indonesia yang belum memiliki keterwakilan politik perempuan. Dimana 58 persen dari ...
2018/05/08 21:02:33 Baca
Dalam pertemuan bilateral ini, Indonesia dan Iran sepakat bahwa ketahanan keluarga adalah kunci utama pencegahan masalah perempuan dan anak. “Pemerintah ...
2018/05/08 20:14:57 Baca