ARTIKEL

Peran Pemerintah Daerah dalam Mendukung Kewirausahaan Perempuan Desa Melalui Program Hapakat Usaha Bawi Lewu

2024/10/25 09:46:46
Kewirausahaan menjadi salah satu strategi penting dalam mendorong pembangunan ekonomi desa. Di Kalimantan Tengah, pemerintah daerah berkomitmen untuk meningkatkan peran perempuan desa dalam sektor ekonomi melalui melalui Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2023 tentang Program Hapakat Usaha Bawi Lewu. Program ini tidak hanya fokus pada peningkatan kapasitas perempuan sebagai pelaku usaha, tetapi juga mengintegrasikan nilai-nilai kearifan lokal dan konsep gotong royong yang menjadi ciri khas budaya masyarakat Kalimantan Tengah. Melalui Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2023, pemerintah berharap program ini dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi perempuan, khususnya kelompok rentan, di wilayah pedesaan Kalimantan Tengah. Selain itu, program ini memiliki dampak yang signifikan dalam memperkuat ketahanan keluarga, menangani isu stunting, dan mengurangi angka perkawinan usia anak.

Konsep dan Tujuan Program Hapakat Usaha Bawi Lewu
Program ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menciptakan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA), serta dukungan terhadap pemberdayaan ekonomi perempuan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional.
Program Hapakat Usaha Bawi Lewu sesuai Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2023 diinisiasi sebagai langkah konkret Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk mendorong pemberdayaan perempuan di desa. Kata "Hapakat" sendiri berarti "bekerja sama" atau "bergotong royong," yang mencerminkan semangat kolaboratif dalam pelaksanaan program ini. Istilah "Bawi Lewu" merujuk pada perempuan desa, yang menjadi fokus utama program ini.

Program ini dilaksanakan berdasarkan prinsip gotong royong yang melibatkan berbagai pihak. Seperti yang disebutkan dalam peraturan, “Program Hapakat Usaha Bawi Lewu diselenggarakan berdasarkan prinsip gotong royong, yang melibatkan berbagai pihak seperti Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, lembaga pemerintahan desa, lembaga swadaya masyarakat, hingga organisasi masyarakat adat untuk mendukung kewirausahaan perempuan di desa” (Pasal 2, Ayat a).

Tujuan utama program ini adalah:
  1. Meningkatkan kapasitas perempuan wirausaha di desa sehingga mereka dapat mengembangkan usaha secara mandiri dan percaya diri. Program ini bertujuan “untuk meningkatkan kapasitas perempuan wirausaha di desa yang mampu mengembangkan usahanya dengan percaya diri, mandiri, serta dapat mengontrol hasil usahanya” (Pasal 4, Ayat a).
  2. Meningkatkan peran serta perempuan dalam meningkatkan pendapatan keluarga dan perekonomian desa.
  3. Memperkuat kewirausahaan perempuan, terutama yang berasal dari kelompok rentan, seperti perempuan kepala keluarga, penyintas kekerasan, dan perempuan penyintas bencana. Sesuai dengan aturan yang ada, “Arah Program Hapakat Usaha Bawi Lewu memperkuat kewirausahaan perempuan yang diutamakan kepada kelompok perempuan rentan, seperti perempuan kepala keluarga, penyintas kekerasan, dan perempuan penyintas bencana yang tidak memiliki penghasilan memadai” (Pasal 5, Ayat a).

Prinsip Dasar Program
Pada Pasal 2, Program Hapakat Usaha Bawi Lewu diselenggarakan berdasarkan tiga prinsip utama:
  • Gotong royong (Pasal 2 huruf a): Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, perangkat desa, lembaga keuangan, organisasi masyarakat, dan lembaga adat bersama-sama terlibat untuk mendukung kewirausahaan perempuan desa.
  • Non-diskriminasi (Pasal 2 huruf b): Semua peserta program diperlakukan setara, tanpa perbedaan suku, agama, atau latar belakang sosial lainnya.
  • Penghargaan terhadap pandangan perempuan (Pasal 2 huruf c): Setiap perempuan dihargai pandangan dan kontribusinya dalam pembangunan desa.

Sasaran dan Arah Kebijakan Program
Menurut Pasal 5, sasaran utama program ini adalah perempuan desa yang rentan, seperti perempuan kepala keluarga, penyintas kekerasan, dan perempuan miskin, serta perempuan penyandang disabilitas (Pasal 6 ayat 3). Program ini ditujukan agar para perempuan tersebut menjadi wirausaha pemula atau baru yang mampu meningkatkan ekonomi desa.

Langkah Pelaksanaan Program
Program Hapakat Usaha Bawi Lewu berfokus pada pemberdayaan ekonomi perempuan di desa dengan berbagai langkah implementasi yang bertujuan menciptakan ekosistem kewirausahaan inklusif. Langkah-langkah pelaksanaan ini telah ditetapkan dalam Pasal 7 Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2023. Sebagai berikut:
  • Pendataan perempuan desa yang rentan atau berpotensi berwirausaha (Pasal 7 huruf a).
  • Pemetaan keterampilan dan potensi lokal untuk mengidentifikasi peluang usaha yang sesuai (Pasal 7 huruf b).
  • Penjajagan Kebutuhan Keterampilan Wirausaha yang Dibutuhkan oleh Bawi Lewu (Pasal 7 huruf c).
  • Pemetaan Pihak-pihak yang Dapat Mendukung Pendanaan Pelatihan Keterampilan Wirausaha (Pasal 7 huruf d).
  • Pemetaan Pihak-pihak yang Dapat Melatih Kewirausahaan (Pasal 7 huruf e).
  • Pelatihan kewirausahaan berperspektif gender yang dapat dilakukan secara mandiri atau bekerja sama dengan pihak ketiga (Pasal 7 huruf f).
  • Pendampingan Usaha (Pasal 7 huruf g).
  • Pengembangan kerja sama lintas pemangku kepentingan, termasuk lembaga keuangan, untuk mempermudah akses pendanaan dan pelatihan (Pasal 7 huruf h).
  • Inkubasi bisnis dan bantuan sosial khusus bagi usaha kecil dan menengah perempuan untuk mendorong kesetaraan gender dan mengurangi kemiskinan (Pasal 7 huruf i).
  • Kemudahan Mengakses Permodalan dan Insentif Pemerintah (Pasal 7 huruf j).
  • Program Bimbingan dan Pelatihan Literasi Digital dan Keuangan (Pasal 7 huruf k).
  • Pengembangan Produk Keuangan Khusus yang Disesuaikan dengan Kebutuhan Perempuan (Pasal 7 huruf l).
  • Kampanye dan Gerakan Penggunaan Produk Lokal (Pasal 7 huruf m).

Fasilitas Sarana dan Prasarana
Dalam upaya mendukung peserta program, Pasal 11 menyatakan bahwa Perangkat Daerah dapat menyediakan sarana dan prasarana yang diperlukan, termasuk pemanfaatan fasilitas yang sudah ada serta bantuan alat kerja dan sarana pendukung lainnya. Bantuan ini dapat disalurkan melalui mekanisme hibah atau bantuan sosial sesuai peraturan yang berlaku (Pasal 12).

Pembentukan Jejaring dan Pasar Bersama
Pasal 13 memuat ketentuan bahwa Perangkat Daerah Penyelenggara Program akan membentuk jejaring pemasaran yang terintegrasi bagi peserta program. Beberapa langkah strategis mencakup:
  • Fasilitasi kurasi produk dan kemasan (Pasal 13 ayat 2 huruf a).
  • Penyusunan katalog barang dan jasa yang dihasilkan peserta (Pasal 13 ayat 2 huruf b).
  • Promosi dan pengenalan produk lokal melalui pameran dan media daring (Pasal 13 ayat 2 huruf g).

Pemantauan, Evaluasi, dan Penghargaan
Pemantauan dan evaluasi program dilaksanakan oleh tim khusus yang berada di bawah koordinasi Sekretaris Daerah dan dilaporkan secara berkala kepada Gubernur (Pasal 17). Selain itu, Gubernur dapat memberikan penghargaan kepada Bupati, Walikota, atau institusi yang berperan aktif dalam mendukung Program Hapakat Usaha Bawi Lewu, sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka (Pasal 18).

Pendanaan Program
Pendanaan untuk menjalankan Program Hapakat Usaha Bawi Lewu diatur dalam Pasal 19 Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2023. Dana ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan berbagai kegiatan program, termasuk pelatihan kewirausahaan, pendampingan usaha, pemberian insentif, pengembangan jaringan pemasaran, serta bantuan sosial bagi wirausaha perempuan desa.

Sumber dana utama untuk program ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang mencakup alokasi dana khusus yang disesuaikan dengan kebutuhan tahunan program. Dana APBD ini diarahkan untuk mendukung seluruh perangkat daerah dan aktivitas yang relevan dengan pemberdayaan ekonomi perempuan di desa.

Selain dari APBD, program ini juga memungkinkan sumber pendanaan sah lainnya yang tidak mengikat, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sumber tambahan ini dapat berasal dari:
  • Kemitraan dengan sektor swasta melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).
  • Dukungan dari lembaga keuangan yang memiliki produk khusus untuk pemberdayaan ekonomi perempuan.
  • Bantuan dari lembaga internasional atau organisasi non-pemerintah yang fokus pada pemberdayaan perempuan dan pembangunan desa.
Pendekatan pendanaan yang fleksibel ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan program dan memaksimalkan sumber daya yang tersedia, sehingga perempuan desa dapat terus mendapatkan dukungan finansial dan teknis yang mereka perlukan dalam mengembangkan kewirausahaan.

Mewujudkan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA)
Program Hapakat Usaha Bawi Lewu juga berkontribusi dalam mewujudkan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) yang menjadi salah satu fokus utama pemerintah daerah. DRPPA bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, dan mendukung bagi perempuan dan anak-anak di desa. Dengan pemberdayaan perempuan melalui kewirausahaan, diharapkan terjadi peningkatan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak.

Program ini mengintegrasikan aspek perlindungan perempuan dan anak dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan. Melalui pelatihan dan kegiatan yang melibatkan perempuan, masyarakat didorong untuk bersama-sama menciptakan kondisi yang mendukung pertumbuhan dan perlindungan bagi anak-anak. Selain itu, adanya jaringan dukungan dari perempuan kepada perempuan diharapkan dapat meminimalisir risiko kekerasan dan perlakuan diskriminatif terhadap perempuan dan anak di desa.

Ketahanan Keluarga Melalui Pemberdayaan Ekonomi
Salah satu aspek penting dari Program Hapakat Usaha Bawi Lewu adalah upaya untuk membangun ketahanan keluarga melalui pemberdayaan ekonomi perempuan desa. Ketahanan keluarga didefinisikan sebagai kemampuan keluarga untuk mengelola sumber daya, menghadapi tantangan, serta mengatasi situasi sulit, seperti kemiskinan dan tekanan ekonomi. Dengan meningkatnya pendapatan perempuan di desa, diharapkan kesejahteraan keluarga juga meningkat. Hal ini sejalan dengan tujuan program yang mencakup, “meningkatkan peran serta perempuan dalam peningkatan pendapatan/perekonomian keluarga” (Pasal 4, Ayat b).

Mengatasi Isu Stunting melalui Pemberdayaan Perempuan
Isu stunting atau masalah kurang gizi kronis yang menghambat pertumbuhan anak adalah salah satu tantangan serius di banyak desa. Perempuan wirausaha yang mendapatkan dukungan melalui Program Hapakat Usaha Bawi Lewu diharapkan mampu meningkatkan taraf ekonomi keluarga mereka, yang pada gilirannya dapat mengurangi risiko stunting. Peningkatan ekonomi keluarga sering kali berbanding lurus dengan kemampuan keluarga untuk menyediakan gizi yang baik bagi anak-anak mereka. Dengan pendapatan yang lebih baik, perempuan di desa dapat lebih mudah mengakses makanan sehat dan mendukung kesehatan keluarga.

Melalui pelatihan yang diberikan kepada perempuan wirausaha, program ini juga mencakup literasi kesehatan dan gizi. Pemerintah daerah memandang penting untuk mengedukasi perempuan desa mengenai pentingnya asupan gizi yang seimbang, terutama bagi ibu hamil dan anak-anak, sebagai bagian dari upaya pengentasan stunting.

Mengurangi Angka Perkawinan Usia Anak melalui Pemberdayaan Ekonomi
Perkawinan usia anak merupakan masalah yang masih sering terjadi di banyak daerah di Indonesia, termasuk di Kalimantan Tengah. Salah satu penyebab utama adalah faktor ekonomi dan rendahnya tingkat pendidikan di kalangan perempuan desa. Program Hapakat Usaha Bawi Lewu berupaya mengatasi masalah ini melalui pendekatan ekonomi. Dengan memberikan pelatihan dan dukungan kewirausahaan kepada perempuan desa, program ini menciptakan peluang bagi mereka untuk mandiri secara finansial.

Ketika perempuan memiliki penghasilan sendiri dan keterampilan yang memadai, mereka memiliki kesempatan yang lebih baik untuk menghindari perkawinan usia anak. Program ini juga memberikan ruang bagi perempuan untuk belajar dan berkembang, sehingga mereka dapat berkontribusi pada pembangunan desa tanpa harus bergantung pada pernikahan dini sebagai solusi ekonomi.

Kesimpulan
Program Hapakat Usaha Bawi Lewu merupakan langkah inovatif Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam mendukung pemberdayaan perempuan desa. Dengan pendekatan berbasis gotong royong dan penghargaan terhadap peran perempuan, program ini diharapkan mampu menggerakkan ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Program ini juga berperan penting dalam mewujudkan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA), membangun ketahanan keluarga, mengatasi masalah stunting, dan mengurangi angka perkawinan usia anak. Pemerintah daerah berperan sebagai fasilitator dan pendamping, sementara perempuan desa menjadi pelaku utama yang akan mengubah perekonomian keluarga dan komunitas mereka. Keberhasilan program ini tidak hanya akan memberikan dampak ekonomi, tetapi juga sosial, khususnya dalam mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesetaraan gender di tingkat desa.

Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2023 Tentang Program Hapakat Usaha Bawi Lewu



"Ayo, kita berikan dukungan dan ambil bagian dalam implementasi Program Hapakat Usaha Bawi Lewu, sebuah inisiatif yang bertujuan memberdayakan perempuan desa, meningkatkan ekonomi lokal, dan menciptakan lingkungan yang ramah bagi perempuan dan anak. untuk masa depan Kalimantan Tengah yang lebih baik!"

“Buyut Balinga Mukei Buwu
Atun Kabangang Metuh Sanja
Hapakat Usaha Bawi Lewu
Akan Kalteng Itah Tercinta”

 

ARTIKEL

Kewirausahaan menjadi salah satu strategi penting dalam mendorong pembangunan ekonomi desa. Di Kalimantan Tengah, pemerintah daerah berkomitmen untuk meningkatkan peran ...
2024/10/25 09:46:46 Baca
Kementerian PPN/ Bappenas, Kemendagri dan Kementerian PPPA saat ini sedang menyusun perubahan regulasi dan kebijakan mulai dari integrasi Gender RPJMD, ...
2024/10/23 08:01:47 Baca
Keluarga merupakan pendidik pertama dan utama bagi pembentukan pribadi dan karakter setiap individu. Orangtua memegang peranan penting dalam mengantarkan seorang ...
2024/10/23 07:51:32 Baca
Perlindungan terhadap perempuan dan anak adalah isu fundamental yang memerlukan perhatian serius dari semua pihak. Di Kalimantan Tengah, upaya perlindungan ...
2024/10/22 11:52:07 Baca
Pendekatan penting dalam menyusun kegiatan perencanaan pembangunan di bidang pangan dan gizi adalah pendekatan PUG. Dimana dalam permasalahan gizi-lebih ...
2022/08/01 02:17:42 Baca