Foto bersama Peserta Kegiatan, dihadiri Perencana Ahli Muda di Dinas P3APPKB
Provinsi Kalimantan Tengah
Jakarta – Dinas P3APPKB Provinsi Kalimantan Tengah diwakili oleh Perencana Ahli Muda Sekretariat atas nama Tim Penggerak (Tim Driver) Pengarusutamaan Gender (PUG) Provinsi Kalimantan Tengah menghadiri Pertemuan Pusat dan Daerah dalam Rangka Fasilitasi Integrasi Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) ke dalam Dokumen Perencanaan Daerah yang dilaksanakan pada Sunlake Waterfront Resort & Convention Jln. Danau Permai Raya Blok C1 Sunter, Jakarta.
Kementerian PPN/ Bappenas, Kemendagri dan Kementerian PPPA saat ini sedang menyusun perubahan regulasi dan kebijakan mulai dari integrasi Gender RPJMD, RKPD, Renstra dan RKPD. Selain itu juga menyusun kebijakan pelaksanan PUG melalui 7 proses pembangunan yaitu Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan, Evaluasi, Pemantauan, Pengawasan dan Pelaporan. Rapat ini juga untuk mengevaluasi fasilitasi integrasi PPRG ke dalam Dokumen Perencanaan di Daerah.
Foto bersama dalam pelaksanaan kegiatan selama 2 (dua) hari tanggal 16-17 Juli 2024 dengan Narasumber dari Kementerian PPN/Bappenas (Direktorat Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda, dan Olahraga), Kemendagri (Ditjen Bina Pembangunan Daerah), dan Kementerian PPPA
Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri, dalam sambutannya yang disampaikan oleh Suharyanto, SP. MT Plh. Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV Kementerian Dalam Negeri menyampaikan bahwa, Integrasi Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) ke dalam dokumen perencanaan daerah, memiliki signifikansi yang penting dalam mencapai pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan. Adapun engarusutamaan Gender Dalam RPJMN 2020-2024 meliputi :
- Pengarusutamaan gender (PUG) merupakan strategi untuk mengintegrasikan perspektif gender kedalam pembangunan mulai dari penyusunan kebijakan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan serta pemantauan dan evaluasi.
- PUG bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan gender sehingga mampu menciptakan pembangunan yang lebih adil dan merata bagi seluruh penduduk Indonesia.
- Kesetaraan gender dapat dicapai dengan mengurangi kesenjangan antara laki laki dan perempuan dalam mengaksesdan mengontrol sumber daya, berpartisipasi di seluruh proses pembangunan dan pengambilan keputusan serta memperoleh manfaat dari Pembangunan.
Untuk itu pemerintah provinsi perlu berperan aktif dalam memajukan kesetaraan gender, salah satu upayanya dengan memprioritaskan pembiayaan PPRG.Kesetaraan ini untuk mendukung pembangunan yang adil dan merata bagi Masyarakat.
Perkembangan PUG dan PPRG dalam Pembangunan Nasional melalui Surat Edaran Bersama 4 (empat) Menteri yaitu Kementerian PPN, Kemendagri,Kementerian Keuangan dan Kementerian PPPA berupa Strategi Nasional (Stranas) Pengarusutamaan Gender (PUG) melalui Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender (PPRG) 2012-2014 dan saat ini Pemerintah sedang menyusun Stranas PPRG yang baru dan akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Presiden dalam proses Rancangan tentang Strategi Nasional Penguatan Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender. Latar belakang dan urgensi penyusunan Strategi Nasional Penguatan Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender yaitu :
- Berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan PUG:Input dan Proses: pelaksanaan strategi PUG belum efektif dan berkelanjutanOutput: Proporsi Anggaran Responsif Gender masih sangat rendah (6%-7% Belanja KL) Outcome: ketimpangan gender masih tinggi, peningkatan capaian KG yang lambat
- Kebutuhan akan dasar hukum dalam penyelenggaraan PUG di pusat, daerah, dan desa
- Kebutuhan penyesuaian dengan perkembangan peraturan dan lingkungan strategis saat ini
- Upaya membangun ekosistem yang kuat untuk menjawab permasalahan dan tantangan pelaksanaan PUG saat ini
Dalam dokumen RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional ) 2020-2025, terdapat isu strategis yaitu; Pengarusutamaan gender (PUG) merupakan strategi untuk mengintegrasikan perspektif gender ke dalam pembangunan mulai dari penyusunan kebijakan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan serta pemantauan dan evaluasi. PUG bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan gender agar mampu menciptakan pembangunan yang lebih adil dan merata bagi seluruh penduduk indonesia. Kesetaraan gender dapat dicapai dengan mengurangi kesenjangan antara laki laki dan perempuan dalam mengakses dan mengontrol sumber daya, berpartisipasi di seluruh proses pembangunan dan pengambilan keputusan serta memperoleh manfaat dari Pembangunan.
Kemendagri melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah akan berperan aktif untuk mensosialisasikan kepada pemerintah daerah (Pemda) terkait kebijakan percepatan peningkatan Fasilitasi Dukung Integrasi PPRG Ke Dalam Dokumen Perencanaan Daerah, melaksanakan pembinaan dan pengawasan umum pada penyelenggaraan PPRG, memfasilitasi percepatan proses PPRG antara pemerintah pusat dan daerah, serta menyiapkan dukungan kebijakan yang dibutuhkan Pemda dalam kegiatan percepatan mendukung PPRG ke Dalam Dokumen Perencanaan Daerah.
Kesetaraan gender didasari dengan diterbitkannya Permendagri Nomor 67 tahun 2011 Perubahan Permendagri 15 Th 2008 menjadi salah satu wujud fasilitasi acuan pemda dalam hal mewujudkan kesetaraan gender di berbagai bidang pembangunan di daerah; menyusun strategi pengarusutamaan gender; melalui pembentukan POKJA PUG dan menyusun Rencana Aksi Daerah; mewujudkan perencanaan yang responsif gender, tertuang dalam RPJMD, Renstra dan Renja SKPD; menyusun penganggaran yang responsif gender dan melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG.
Ditjen Bina Pembangunan Daerah akan ikut mendukung penyusunan dan perumusan untuk memfasilitasi Integrasi PPRG ke dalam Dokumen Perencanaan Daerah, agar dapat berjalan secara lebih optimal dan mendapat dukungan dari berbagai sumber pembiayaan.
Rakorpusda ini sekaligus menyampaikan rencana revitalisasi PUG melalui 7 Proses Pembangunan dan menyederhanakan PPRG melalui Gender Budget Action (GAB). Rekapitulasi upaya tindak lanjut pelaksanaan berdasarkan Matriks Analisis Situasi Penyelenggaraan Pug Di Daerah Pasca Revitalisasi PUG revitalisasi PUG melalui 7 Proses Pembangunan dan menyederhanakan PPRG yaitu sebagai berikut :
- Memastikan perspektif gender masuk dalam dokumen perencanaan Pembangunan
- Pusat melaksanakan sosialisasi terkait revitalisasi PUG kepada daerah
- Mempercepat penyusunan regulasi dan kebijakan terkait revitalisasi PUG
- Peningkatakan kapasitas bagi SDM di daerah dalam menyelenggarakan PUG
- Pusat melakukan pendampingan kepada daerah dalam pelaksanaan revitalisasi PUG
- Pusat melaksanakan pemantauan secara berkala terhadap pelaksanaan PUG di daerah
- Penambahan tagging anggaran responsif gender dalam aplikasi yang digunakan daerah dalam perencanaan dan penganggaran
- Berkaitan TA 2025, perlu memastikan instrument GAB masuk dalam permendagri penyusunan APBD dan RKPD
Sebagai informasi, kegiatan ini dihadiri oleh Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Bappenas, Kementerian PPPA beserta perwakilan dari Bappeda, Inspektorat, BPKAD dan PD yang menangani urusan terkait PPRG (Driver PUG di Daerah di seluruh wilayah provinsi se Indonesia. Acara yang dilaksanakan selama 2(dua) hari tersebut dihadiri secara luring dan daring oleh peserta. (Siana Dewi Artha,JFT Perencana)