ARTIKEL

WASPADALAH..... !!!PERDAGANGAN ORANG/Trafficking SEBUAH KEJAHATAN

2019/01/18 12:48:15
 “Segala bentuk “Tindakan Perekrutan, Pengangkutan,  atau Penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali terhadap orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negeri atau di luar negara untuk tujuan Exploitasi atau mengakibatkan orang lain terexploitasi” (Undang-Undang 21 tahun 2007, Pasal I ayat [1].  Tentang Pemberantasan dan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PP-TPPO).

TRAFFICKING  BISA TERJADI KARENA FAKTOR-FAKTOR

Kemiskinan, Pendidikan Rendah, kurangnya pengawasan orang tua, Penegakan Hukum yang lemah, Pengawasan Pemerintah lemah, Kebijakan yang Bias Gender, Pernikahan Dini/ Nikah Usia anak, Kawi – Cerai, dan Kawin Kontrak, pola hidup Konsumtif, pengangguran, Korban KdRT, penyandang disabilitas, dll.

SIAPA YANG BERPOTENSI MENJADI PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORNAG (TPPO) atau / TRAFFICKING ?

Bisa orang terdekat ; orang Tua, tetangga, teman, Orang yang baru dikenal, kelompok Sindikat ataupun Korporasi (lembaga / perusahaan) penyedia lapangan kerja tidak resmi, oknum aparat, oknum tokoh masyarakat, oknum tokoh agama

SIAPA SAJA YANG BISA DIJERAT SEBAGAI PELAKU ?  

Undang-Undang Nomor 21 / 2007, menyatakan ; “seseorang yang secara langsung, atau yang membantu, atau yang melakukan percobaan, orang yang menggerakan pelaku/ pengguna, penyelenggara Negara, pengurus Korporasi (Perusahaan) dan orang yang tidak terlibat namun memberikan keterangan palsu atau yang memalsukan dokumen, BISA DIJERAT SESUAI Undang-Undang

APA SANKSI PIDANA PERDAGANGAN ORANG ?

Penjara 3 (tiga) sampai 15 Tahun dan denda 120 juta sampai 5 milyar rupiah
  • Pelaku Perorangan, terkena Sanksi Pidana / Penjara dan Denda
  • Pelaku Pejabat Pemerintah ; Hukuman ditambah 1/3 dari ancaman hukuman minimal serta sanksi pemberhentian secara Tidak Hormat dari jabatanya
  • Pelaku koorporasi / Perudahaan dikenakan Sanksi ; Pencabutan Ijin Usaha, perampasan kekayaan hasil tindak pidana, pencabutan status badan hukum, pemecatan pengurus atau pelarangan mendirikan kororasi bidang usaha yang sama

APA SAJA HAK-HAK KORBAN TRAFFICKING ??

Hak-hak Korban Trafficking sesuai UU 21/2007
  1. Kerahasiaan identitas korban (pasat 44)
  2. Hak untuk memperoleh Restitusi atau Ganti Rugi (pasal 48)
  3. Hak memperoleh Rehabilitasi Kesehatan, rehab Sosial, Pemulangan dan reintegrasi sosial dari Pemerintah apabila mengalami penderitaan Fisik maupun Mental/psikis akaibat Trafficking (pasal 51)
  4. Hak untuk Rehabilitasi Sosial
  5. Pemulangan ke daerah asal
  6. Reintegrasi Sosial.

UPAYA YANG DAPAT DILAKUKAN UNTUK KORBAN TRAFFICKING ??

Korban Trafficking dapat memperolah Hak-Haknya dengan mengajukan Permohonan untuk  : Mendapatkan Rehabilitasi Kesehatan, Sosial, pemulangan, Reintegrasi Sosial,

APA YANG HARUD DILAKUKAN JIKA MENJADI KORBAN TRAFFICKING ???

  1. Curhat kepada orang terdekat yang dapat dipercaya (orang tua, teman, tokoh masyarakat, tokoh adat)
  2. Segera Lapor kepihak yang berwajib,  Kecamata, Kelurahan, Polsek, Polres, atau Unit Pelayanan P2TP2A atau Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dengan HOTLINE ; 082351361501
  3. Korban Trafficking DILINDUNGI oleh UU Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan / atau Korban. Dan Jangat Takut melapor ke Petugas/ aparat Hukum, Lembaga Perlindungan.

DAMPAK PERDAGANGAN ORANG  (TRAFFICKING)

INDIVIDU
(Depresi/gangguan jiwa), gangguan kesehatan (terinfeksi  HIV AIDS, Infeksi Menular Seksual/IMS), kehamilan yang tidak diinginkan, Terkucilkan, kecacatan fisik

KELUARGA
Menjadi beban Psikososial (malu, rendah diri)

SOSIAL
Menerima ‘stigma” negatif dari masyarakat.

 

ARTIKEL

Pendekatan penting dalam menyusun kegiatan perencanaan pembangunan di bidang pangan dan gizi adalah pendekatan PUG. Dimana dalam permasalahan gizi-lebih ...
2022/08/01 02:17:42 Baca
Bullying termasuk menggoda secara verbal dan memanggil dengan nama yang tidak disukai, mendorong dan memukul, penolakan dan pengecualian dari lingkungan ...
2021/10/04 14:15:44 Baca
Anggaran Responsif Gender (ARG) merupakan bagian dari PPRG. ARG bukanlah anggaran terpisah bagi laki-laki dan perempuan, melainkan strategi untuk ...
2021/07/09 14:44:00 Baca
Dimana diharapkan tujuan dalam peningkatan kesetaraan dan keadilan dalam kedudukan, peranan dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan sebagai insan ...
2021/07/06 13:02:46 Baca
Peringatan Hari Keluarga Nasional (HARGANAS) ke 28 tanggal 29 Juni 2021, sebagai peringatan kepada masyarakat Indonesia akan pentingnya keluarga. Dimana ...
2021/06/30 14:49:28 Baca