BERITA

DP3APPKB Prov. Kalteng Kembali Gelar Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak di Kab. Lamandau

2024/11/07 12:06:03
Foto Kepala DP3AP2KB Kab. Lamandau dan narasumber pada Kegiatan Sosialisasi Perkawinan Usia Anak (PUA) di Kabupaten Lamandau

Nanga Bulik – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Provinsi Kalimantan Tengah kembali menggelar kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Usia Anak (PUA) di Kabupaten lamandau, bertempat di Aula Dinas Kesehatan , Jalan Bukit Hibul Nomor 1 Nanga Bulik, Selasa (05/11/2024).

Dalam sambutannya Kepala DP3AP2KB Kabupaten Lamandau Ahmad Alfiyan Aribowo mengatakan pada bahwa pada saat ini , menurut data UPTD PPA DPAP2KB Kabupaten Lamandau, untuk rekomendasi konseling pra nikah perkawinan usia anak menurut laporan dari Pengadilan Agama ke UPTD PPA, untuk tahun 2023 ada 4 pasangan,sedangkan untuk Tahun 2024 sampai bulan November Tahun 2024 ini sebanyak 18 pasangan yang mengajukatn rekomendasi konseling pra nikah perkawinan usia anak. Hal ini menunjukkan adanya peningkatan yang signifikan tentang perkawinan usia anak di Kabupaten Lamandau.yang perlu kita cegah demi pendewasaan usia perkawinan.

Ahmad Alfiyan Aribowo juga mengharapkan bahwa “ Upaya Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak dapat membangun kesadaran, baik di masyarakat maupun untuk anak -anak sekolah hingga mereka cukup dewasa, baik secara fisik maupun mental. Diharapkan siswa siswi akan lebih sadar akan dampak dan konsekuensi perkawinan usia anak.” imbuhnya.

Narasumber dari DP3APPKB Prov. Kalteng sedang memberikan materi tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak



Pada kesempatan yang sama juga , Yuyun Wahyudi, selaku Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Dinas P3APPKB Prov. Kalteng yang mewakili Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah mengatakan bahwa “ kegiatan ini bertujuan untuk mecegah terjadinya Perkawinan Usia Anak yang sedang terjadi di kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah. 

Foto bersama pada Kegiatan Pencegahan Perkawinan Usia Anak (PUA) di Kabupaten



Perkawinan Usia Anak merupakan salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap anak. Anak yang dipaksa menikah atau karena kondisi tertentu harus menikah di bawah usia 18 tahun akan memiliki kerentanan yang lebih besar baik secara akses pendidikan, kualitas kesehatan. Potensi mengalami tindak kekerasan serta hidup dalam kemiskinan.dan dampak perkawinan usia anak tidak hanya akan dialami oleh anak yang dinikahkan, namun juga berdampak pada perkembangan fisik, mental, dan sosial anak-anak , mereka bisa terhambat dalam hal pendidikan, bisa mengalami tekanan mental, dan tidak jarang berakhir karena permasalahan sosial serta ekonomi”. tandasnya.

Kegiatan ini dihadiri 100 orang Pelajar Tingkat SMA/SMK dan SMP, dan Forum Anak Daerah (FAD) di Kabupaten Lamandau beserta Guru-guru Pendamping. (Elvi/Gina)

 

BERITA

Palangka Raya – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Provinsi Kalimantan Tengah Linae Victoria Aden  ...
2024/11/08 14:54:13 Baca
Jakarta – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah Linae Victoria Aden bersama Tim ...
2024/11/08 14:48:24 Baca
Palangka Raya – Kepala Seksi Pengaduan UPT PPA DP3APPKB, Esterina meraih Juara 1 Lomba Fashion Show Benang Bintik Tingkat OPD yang ...
2024/11/08 14:43:27 Baca
Nanga Bulik – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Provinsi Kalimantan Tengah kembali menggelar kegiatan Sosialisasi ...
2024/11/07 12:06:03 Baca
Tamiang Layang, Selasa, 5 November 2024 – Pemerintah Kabupaten Barito Timur, melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) ...
2024/11/06 12:59:04 Baca