ARTIKEL

Pentingnya Anggaran Reponsif Gender Dalam Pembangunan Kalimantan Tengah

2021/07/09 14:44:00
Menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak RI, Perencanaan dan penganggaran yang Responsif Gender (PPRG) merupakan salah satu bentuk penerapan strategi pengarusutamaan gender dalam pembangunan, khususnya dalam tahap perencanaan dan penyusunan anggaran. Dengan mengadopsi PPRG, kita mengakui bahwa perempuan dan laki-laki memiliki kebutuhan, persoalan dan perspektif yang berbeda. Oleh karenanya keduanya harus dilibatkan dalam pembangunan, agar tercipta Akses, Partisipasi, Kontrol dan Manfaat (APKM) yang merata demi mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender.

Perencanaan dan anggaran yang dibuat dalam pembangunan akan memiliki dampak yang berbeda untuk laki-laki dan perempuan. Oleh karena itu penting untuk memasukkan analisis gender ke dalamnya. Ketika mengadopsi PPRG, dimana pemahaman menyeluruh tentang permasalahan yang khas perempuan dan laki-laki menjadi sebuah keharusan. Transparansi anggaran, tekad yang kuat mendengarkan kebutuhan perempuan dan anak sebagai kelompok rentan, juga menjadi hal yang mutlak.

Anggaran Responsif Gender (ARG) merupakan bagian dari PPRG. ARG bukanlah anggaran terpisah bagi laki-laki dan perempuan, melainkan strategi untuk mengintegrasikan isu gender ke dalam proses penganggaran, dan menerjemahkan komitmen para pihak untuk mewujudkan kesetaraan gender ke dalam komitmen anggaran (Debbie Budlender dan Ronda Sharp,1998).

Prinsip dasar penerapan ARG yakni transparansi, partisipasi dan akuntabilitas. Secara substansial, pro-poor budget dan gender budget pada hakikatnya terletak pada bagaimana mengubah kehidupan masyarakat miskin menjadi lebih baik, penghormatan pada orang miskin (laki-laki dan perempuan). Pro-poor budget pun sebetulnya netral gender apabila tidak mengintegrasikan kebutuhan aspek gender dan menilai ketimpangan gender ke dalamnya.

Di Indonesia, ARG disederhanakan pengertiannya menjadi anggaran yang responsif terhadap kebutuhan perempuan dan laki-laki dan memberikan dampak/manfaat yang setara bagi perempuan dan laki-laki. Kini, definisi itu bahkan diperluas lagi hingga anggaran berkeadilan gender, karena hanya menjawab kebutuhan saja belum cukup. Namun, apakah anggaran tersebut sudah mengatasi ketimpangan antara perempuan dan laki-laki? Maka dari itu, ARG diarahkan untuk menghapuskan kesenjangan dan mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender secara menyeluruh, yang dilakukan melalui analisis gender.

Guna mempermudah analisis, secara praktis, ARG dibagi ke dalam tiga kategori yang wajib dipenuhi seluruhnya kategorinya, berdasarkan panduan baku internasional dan diadopsi oleh Nasional—Kementerian Pemberdayaan Perempuan (2004) & Budlender, Debbieet al (1998), sebagai berikut:

Kategori I  : Anggaran Gender Spesifik Targeted
Belanja Untuk Perempuan dan laki-laki untuk memenuhi kebutuhan khususnya 
Contoh : Kesehatan Reproduksi perempuan,penyediaan alat kontrasepsi bagi laki-laki,alokasi untuk pap smear,alokasi untuk kanker prostat,alokasi untuk sunatan masal, dll.

Kategori II : Alokasi anggaran untuk meningkatkan kesempatan setara dalam pekerjaan.
Sebagai affirmative action untuk mevvujudkan kesempatan yang setara bagi laki-laki dan perempuan dalam dunia kerja dan pengambilan keputusan
Contoh : alokasi untuk pelatihan,teknologi pertanian,keterampilan bagi perempuan dan laki-laki,fasilitas penitipan anak di tempat kerja (perkotaan ) dll.

Kategori III : Alokasi Anggaran Untuk kepentingan Umum
Alokasi Untuk kepentingan pembangunan oublik bersama yang dapat dinikmati oleh semua anggota masyarakat
Contoh:Infrastruktur,VVC Umum,sosialisasi pada masyarakat,Pemda,dll.tentang pentingnya memberikan peluang yang sama bagi perempuan dan laki-laki agar terwujud APKM yang merata.

Jadi jelas bahwa ARG tidak hanya berbicara soal kebutuhan praktis gender (yang berhubungan dengan kebutuhan dasar untuk survival dan biologis), melainkan juga berupaya memenuhi kebutuhan strategis gender (kebutuhan jangka panjang yang dapat menaikkan posisi perempuan dan laki-laki) dan berupaya menutup kesenjangan antara keduanya terutama pada kategori kedua (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak RI : 2004)

Namun, kenyataan yang sering ditemukan berkaitan dengan kesulitan dan tantangan yang ditemukan dalam penyusunan ARG, yakni:Prinsip Dasar Anggaran Responsip Gender : 
  1. ARG bukanlah anggaran yang terpisah untuk perempuan dan lak-laki berkaitan dengan penyediaan profil gender.
  2. ARG sebagai pola anggran yang akan menjembatani kesenjangan status,peran dan tanggung jab antara perempuan dan laki-laki dimana kurangnya pelatihan gender untuk meningkatkan sensitifitas melihat permasalahan/ketimpangan gender
  3. ARG bukanlah dasat yang”valid” untuk meminta tambahan alokasi anggaran karena ARG tidak bergantung pada jumlah anggran yang dikelola perlu adanya data terpilah (kuantitatif).
  4. Adanya ARG tidak berarti adanya penambahan dana yang dikhususkan untuk program perempuan Kurang keahlian melakukan analisis gender (kualitatif—evaluasi secara berkala apakah dampak pembangunan sudah merata dan menjamin APKM yang setara bagi laki-laki dan perempuan). Alokasi ARG hanya berada dalam program khusus pemberdayaan perempuan. Kesalahpahaman ARG adalah anggaran khusus perempuan. Dengan hanya mengalokasikan beberapa kebutuhan perempuan saja sudah dianggap responsif gender tanpa menjawab persoalan yang sesungguhnya
  5. ARG bukan berarti ada alokasi dana 50 % laki-laki , 50% perempuan untuk semua kegiatan. Kurangnya pemahaman terhadap akar masalah dan realitas kemiskinan terutama yang dihadapi perempuan dan juga laki-laki di setiap wilayah.
  6. Tidak semua program dan kegiatan perlu mendapat koreksi agar menjadi responsive gender. Dimana perempuan belum memiliki posisi tawar yang tinggi di di masyarakat, masih dianggap rendah apalagi dalam keluarga miskin. perempuan pun masih pasif dalam menyuarakan hak dan kebutuhannya, apalagi ditambah anggapan bahwa urusan pembangunan hanya urusan laki-laki.
  7. ARG selalu mengkonsultasikan perbedaan masalah, kebutuhan, aspirasi perempuan dan laki-laki dan menggunakan data terpilah dalam penmyusunannya untuk mempertajam kelompok sasaran.(Sumber Pemberdayaan Perempuan dan Anak RI 2004 dan Debbie et al (1998)).
Menurut Nina Firstavina Tahun 2016 Dimana apabila diterapkan dengan sungguh-sungguh, ARG membawa manfaat bagi pemerintah gampang menjalankan fungsinya dengan lebih efisien (tidak memboroskan anggaran) dan efektif (tepat sasaran). Membantu pemerintahan gampang untuk fokus pada kelompok-kelompok marginal dalam pembangunan dari sisi akses, partisipasi, kontrol dan manfaat, sehingga menjawab kebutuhan mereka, tidak memperlebar ketimpangan dan membantu pemerintah gampang untuk mengembangkan cara-cara meningkatkan pertanggungjawaban dan tingkat manfaat dari pelaksanaan pembangunan gampang. Diamana bagi perempuan dan laki-laki untuk selalu berpartisipasi dalam proses perencanaan gampang agar seluruh kebutuhan dan aspirasinya dapat terakomodasi.

Harapannya, supaya ke depan, tercipta strategi yang menjamin adanya keadilan bagi perempuan dan laki-laki dalam mengakses, berpartisipasi, mengambil keputusan hingga menikmati manfaat dari pembangunan secara merata dan menjawab kebutuhan praktis dan strategisnya. Dengan demikian, akan terwujud kesetaraan dan keadilan bagi perempuan dan laki-laki dalam pembangunan dan kehidupan bermasyarakat. Jadi tidak ada lagi pembedaan dalam hak-haknya sebagai manusia luhur untuk mengakses dan berpartisipasi penuh dalam pembangunan hingga menikmati manfaatnya.

Langkah teknis untuk melakukan analisis gender dan apa upaya dicari oleh analisis tersebut, terlepas dari metode apapun yang digunakan, yakni (Hunt 2004):

  1. Kumpulkan data terpilah (kuantitatif dan kualitatif)
  2. Lakukan analisis bagaimana pembagian kerja gender (domestik - publik) dan pola pengambilan keputusan dan sebaliknya bagaimana program akan mempengaruhi pola pembagian kerja tersebut dan pola pengambilan keputusan
  3. Lakukan penilaian siapa yang memiliki akses dan kontrol terhadap sumber daya dan aset, dan siapa yang akan diuntungkan dengan program tersebut
  4. Analisis kebutuhan, persoalan dan persepsi yang berbeda dari perempuan dan laki-laki (tua dan muda) untuk memastikan kebutuhan khususnya terakomodasi dalam perencanaan
  5. Analisis hambatan-hambatan bagi perempuan dan laki-laki untuk berpartisipasi dalam setiap tahapan
  6. Susun strategi untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut
  7. Lakukan peningkatan kapasitas pada berbagai pihak untuk melakukan PUG
  8. Analisis apakah program akan mengangkat pemberdayaan perempuan, memenuhi kebutuhan strategis (kepemimpinan, peningkatan pengetahuan dan posisi pengambilan keputusan) ataukah hanya kebutuhan praktis .

Komitmen Kalimantan Tengah dalam bentuk Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah No.4 tahun 2014 tentang Pengarustamaan Gender Dalam Pemangunan Daerah di Kalimantan Tengah tanggal 5 September 2014. Pemerintah daerah berkewajiban menyusun kebijakan, program dan kegiatan pembangunan responsif gender yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau RPJMD, Rencana Strategis SKPD dan Rencana Kerja SKPD.
Dimana pada perencanaan dan penggaran memperhatikan :
  • Penyusunan kebijakan, program dan kegiatan pembangunan responsif gender dilakukan melalui analisis gender.
  • Dalam melakukan analisis gender s menggunakan metode Alur Kerja Analisis Gender (Gender Analisys Pathway) atau metode analisis lain.
  • Analisis gender terhadap Rencana Kerja SKPD dilakukan oleh masing-masing SKPD yang bersangkutan
  • Pelaksanaan analisis gender terhadap RPJMD dan Renstra SKPD dapat bekerjasama dengan lembaga perguruan tinggi atau pihak lain yang memiliki kapabilitas di bidangnya.
  • Bappeda mengoordinasikan penyusunan RPJMD, Renstra SKPD dan Rencana Kerja SKPD responsif gender

Dimana dalam bab sepuluh pada pasal dua puluh satu dengan jelas menyatakan bahwa 
  • Pembiayaan pelaksanaan program dan kegiatan PUG di Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, minimal sebesar 2,5% (dua koma lima persen). 
  • Pembiayaan pelaksanaan pengarusutamaan gender yang berasal dari pihak lain yang tidak mengikat, selain dari APBD Provinsi dapat dilakukan sepanjang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Terbukti dengan Komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, adanya Surat Edaran Sekretaris Daerah No. 050/020.TAPD/2021 tanggal 5 Juli 2021 perihal pagu belanja satuan kerja perangkat daerah pada rancangan KUA dan PPAS APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2022 pada point lima mengingatkan Perangkat Daerah di lingkungan Provinsi Kalimantan Tengah agar dapat menganggarkan program/kegiatan Responsif Gender pada masing-masing SKPD.Semoga dengan dianggarkannya ARG membawa manfaat bagi pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam menjalankan fungsinya dengan lebih efisien (tidak memboroskan anggaran) dan efektif (tepat sasaran). Dimana akan terwujud kesetaraan dan keadilan bagi perempuan dan laki-laki dalam pembangunan dan kehidupan bermasyarakat.di Kalimantan Tengah yang BERKAH. (Tabe: Perencanaan/DDA )

 

ARTIKEL

Pendekatan penting dalam menyusun kegiatan perencanaan pembangunan di bidang pangan dan gizi adalah pendekatan PUG. Dimana dalam permasalahan gizi-lebih ...
2022/08/01 02:17:42 Baca
Bullying termasuk menggoda secara verbal dan memanggil dengan nama yang tidak disukai, mendorong dan memukul, penolakan dan pengecualian dari lingkungan ...
2021/10/04 14:15:44 Baca
Anggaran Responsif Gender (ARG) merupakan bagian dari PPRG. ARG bukanlah anggaran terpisah bagi laki-laki dan perempuan, melainkan strategi untuk ...
2021/07/09 14:44:00 Baca
Dimana diharapkan tujuan dalam peningkatan kesetaraan dan keadilan dalam kedudukan, peranan dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan sebagai insan ...
2021/07/06 13:02:46 Baca
Peringatan Hari Keluarga Nasional (HARGANAS) ke 28 tanggal 29 Juni 2021, sebagai peringatan kepada masyarakat Indonesia akan pentingnya keluarga. Dimana ...
2021/06/30 14:49:28 Baca