ARTIKEL

PENTINGNYA DIBENTUK UPTD-PPA DI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

2018/11/06 12:18:26
Pemerintah bertanggung jawab untuk menghormati dan melindungi dan menjamin hak-hak asasi manusia dari setiap warga Negara termasuk perempuan dan anak dan tanpa diskriminasi apalagi perempuan dan anak adalah merupakan kelompok rentan. Upaya yang harus dilakukan Pemerintah yaitu membuat berbagai kebijakan dan implementasinya dengan berpijak pada peraturan perundangan, diantaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 
Angka kekerasan terhadap anak di Kalimantan Tengah dari laporan Kabupaten/Kota pada tahun 2013 mencapai 199 kasus, tahun 2014 tercatat ada 198 kasus kekerasan, tahun 2015 tercatat 137 kasus, Tahun 2016 tercatat 184 kasus tahun 2017 tercatat 44 kasus, dengan jenis kasus kekerasan terbanyak yaitu persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, penganiayaan terhadap anak dan pemerkosaan terhadap anak. Begitu juga untuk kasus kekerasan terhadap perempuan di Propinsi Kalimantan Tengah, berdasarkan data tahun 2013 berjumlah 258 kasus, tahun 2014 238 kasus, tahun 2015 berjumlah 173 kasus, tahun 2016 berjumlah 246 kasus dan tahun 2017 berjumlah 234 kasus, jenis kasus yang terbanyak adalah kasus KDRT, perzinahan, pelecehan seksual dan perkosaan.Dan menurut Data Kalimantan Tengah merupakan nomor dua tertinggi di Indonesia untuk Perkawinan Dini.

Dalam rangka pencapaian visi dan misi Gubernur Kalimantan Tengah dalam pencapaian Kalteng BERKAH ( Bermartabat, Elok, Relegius ,Kuat, Amanah, Harmonis ) yang tertuang dalam Visi : Terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, serta keluarga sejahtera dan berkualitas di Provinsi Kalimantan Tengah dirasa perlu membentuk Unit Pelayanan Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA ) di Provinsi Kalimantan Tengah, yang memiliki peran dan fungsi yang sangat strategis dalam memberikan layanan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban tindak kekerasan. Keberadaan Unit Pelayanan Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA) diharapkan dapat menjadi solusi bagi masyarakat khususnya perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan untuk mendapatkan jawaban atas persoalan hukum yang dihadapinya. Dan yang terpenting UPTD-PPA dapat memberikan jaminan pemenuhan hak-hak korban kekerasan, pendokumentasian data kekerasan mencakup sistem pencatatan dan pelaporan kekerasan lintas Kabupaten/Kota maupun lintas Provinsi yang terpadu dan komprehensif.
Mari Selamatkan Anak- anak dan Perempuan di Provinsi Kalimantan Tengah dari Korban kekerasan dan mempersiapkan anak -anak Kalimantan Tengah sebagai calon penerus bangsa, karena pada 20-40 tahun yang akan datang, anak-anak Kalimantan Tengah harus berkompetisi dengan Negara-negara yang lain dan Kalimantan Tengah harus memenangkan kompetisi itu. Mari Dukung Pembentukan UPTD-PPA di Provinsi Kalimantan Tengah dalam menuju “KALTENG BERKAH “. ( DP3APPKB Provinsi Kalteng /Dileli D Astoeti).

 

ARTIKEL

Pendekatan penting dalam menyusun kegiatan perencanaan pembangunan di bidang pangan dan gizi adalah pendekatan PUG. Dimana dalam permasalahan gizi-lebih ...
2022/08/01 02:17:42 Baca
Bullying termasuk menggoda secara verbal dan memanggil dengan nama yang tidak disukai, mendorong dan memukul, penolakan dan pengecualian dari lingkungan ...
2021/10/04 14:15:44 Baca
Anggaran Responsif Gender (ARG) merupakan bagian dari PPRG. ARG bukanlah anggaran terpisah bagi laki-laki dan perempuan, melainkan strategi untuk ...
2021/07/09 14:44:00 Baca
Dimana diharapkan tujuan dalam peningkatan kesetaraan dan keadilan dalam kedudukan, peranan dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan sebagai insan ...
2021/07/06 13:02:46 Baca
Peringatan Hari Keluarga Nasional (HARGANAS) ke 28 tanggal 29 Juni 2021, sebagai peringatan kepada masyarakat Indonesia akan pentingnya keluarga. Dimana ...
2021/06/30 14:49:28 Baca