ARTIKEL

Program KLA Harus Memiliki Gugus Tugas

2019/05/17 13:39:47
Sesuai Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/302/2018 tanggal 19 September 2018 Tentang Gugus Tugas Kabupaten/Kota Layak Anak Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2018-2022.

Bahwa untuk menjamin terpenuhi Hak Anak diperlukan upaya yang sungguh-sungguh dari Pemerintah,masyarakat dan dunia usaha melalui pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak.

Untuk mempercepat mewujudkan Kalimantan Tengah sebagai Kabupaten/Kota Layak Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak ,Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Pembinaan dan Bimbingan Pencapaian Kabupaten/Kota Layak Anak dalam Pembentukan Gugus Tugas 14 Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah, program tersebut juga akan dikawal Gugus Tugas yang berfungsi menyusun program dan perkembangan KLA.

“Langkah pertama dalam pengembangan KLA adalah harus ada gugus tugas KLA. Selanjutnya gugus tugas inilah yang nantinya menyusun berbagai program dan kegiatan dalam mewujudkan KLA, termasuk melakukan monitoring dan pelaporan,” terang Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan,Perlindungan Anak,Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah, dr.ADM.Tangkudung,M.Kes saat memberikan materi dalam Rapat Koordinasi Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Barito Selatan dan Kabupaten Barito Timur.

Menurutnya, dalam KLA juga diperlukan adanya data pilah anak dalam bentuk profil anak. Selain itu, juga harus dibentuk forum anak tingkat kelurahan, sekolah ramah anak, kelompok masyarakat yang ikut dalam pemenuhan hak anak, serta adanya lembaga masyarakat di tingkat kabupaten/kota dalam menyelesaikan kasus kekerasan pada anak.

Dikatakan dr.ADM.Tangkudung, Kabupaten/Kota yang telah meraih penilaian mandiri evaluasi dalam KLA saat ini diharuskan membuat laporan kembali untuk masing-masing gugus tugas yang bertanggung jawab terhadap empat klaster yang ada. Sehingga predikat KLA dengan kategori Pratama bisa dipertahankan atau bahkan bisa ditingkatkan.

Setiap Kabupaten dan Kota dapat dikatakan sebagai Kabupaten/Kota layak Anak (KLA) bila memenuhi hak anak yang diukur dengan indikator yaitu dengan penguatan kelembagaan, indikator cluster hak anak, adanya peraturan perundang-undangan dan kebijakan untuk pemenuhan hak anak, persentase anggaran dan untuk pemenuhan hak anak.

Semoga secara bertahap dalam 5 tahun ke depan Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah dapat benar-benar menjadi Kabupaten/Kota Layak Anak, daerah yang nyaman bagi tumbuh kembang anak dan ramah bagi anak untuk memenuhi hak-haknya........semoga.

 

ARTIKEL

Pendekatan penting dalam menyusun kegiatan perencanaan pembangunan di bidang pangan dan gizi adalah pendekatan PUG. Dimana dalam permasalahan gizi-lebih ...
2022/08/01 02:17:42 Baca
Bullying termasuk menggoda secara verbal dan memanggil dengan nama yang tidak disukai, mendorong dan memukul, penolakan dan pengecualian dari lingkungan ...
2021/10/04 14:15:44 Baca
Anggaran Responsif Gender (ARG) merupakan bagian dari PPRG. ARG bukanlah anggaran terpisah bagi laki-laki dan perempuan, melainkan strategi untuk ...
2021/07/09 14:44:00 Baca
Dimana diharapkan tujuan dalam peningkatan kesetaraan dan keadilan dalam kedudukan, peranan dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan sebagai insan ...
2021/07/06 13:02:46 Baca
Peringatan Hari Keluarga Nasional (HARGANAS) ke 28 tanggal 29 Juni 2021, sebagai peringatan kepada masyarakat Indonesia akan pentingnya keluarga. Dimana ...
2021/06/30 14:49:28 Baca