BERITA

Kepala Dinas P3APPKB Dampingi Plh. Asisten Pemkesra Buka Pasar Murah di Desa Tewai Baru, Kecamatan Sepang

2024/04/08 12:24:48
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Prov. Kalteng Linae Victoria Aden mendampingi Plh. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Prov Kalteng Herson B. Aden mewakili Gubernur menyalurkan 10 ton atau 1000 paket berisikan 10 kg beras pada Pasar Murah di Desa Tewai Baru, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas, Minggu (7/4/2024).

Dalam sambutannya, Herson mengatakan saat ini harga pangan khususnya beras mengalami kenaikan dan sulit untuk didapatkan. "Untuk itu, Bapak Gubernur Kalimantan Tengah memberikan instruksi untuk melaksanakan Pasar Murah di seluruh wilayah Kalimantan Tengah, mulai dari bagian barat, tengah hingga ke timur," ujarnya.

Herson menambahkan, dalam beberapa waktu terakhir ini Gubernur H. Sugianto Sabran melihat dan memperhatikan situasi dan kondisi masyarakat. 
"Meskipun inflasi di Kalteng cukup terkendali, tapi harga beras secara Nasional mengalami kenaikan Semoga dengan adanya Pasar Murah ini bisa membantu beban masyarakat," imbuhnya.






















Penyerahan Bantuan Beras Subsidi kepada Masyarakat 

Dalam kesempatan ini juga, Linae Victoria Aden memberikan edukasi singkat mengenai bagaimana Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berusaha mengurangi tingginya masalah stunting di Palangka Raya serta mencegah Perkawinan Usia Anak yang marak terjadi.

“Di tahun 2022 prevalensi angka Stunting di Kabupaten Gunung Mas yang semula tertinggi se-Kalteng berhasil turun menjadi terendah, ini semua karena usaha dan kerja keras Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah serta Kabupaten/Kota yang terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat,” ungkap Linae.

Diketahui stunting adalah gagal tumbuh kembang anak, dari ukuran tinggi badan termasuk pertumbuhan otak. Upaya pencegahan Stunting adalah memperhatikan kebutuhan Gizi mulai dari remaja puteri, ibu hamil dan saat menyusui. Bayi wajib diberikan ASI ekslusif sampai berusia 6 (enam) bulan, dan dipenuhi gizinya sampai usia anak 2 (dua) tahun. 

“Namun, kasus Perkawinan Usia Anak di Kabupaten Gunung Mas masih cukup tinggi, ini merupakan tantangan bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk terus memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, dan berharap agar tahun ini bisa terjadi penurunan,” pungkas Linae.






















Foto Bersama 

Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain Kepala Dinas ESDM Prov. Kalteng Vent Christway, dan mewakili Kepala Biro Pemerintahan Setda Kalteng Kabag Pemerintahan Jonlis Berger, serta Camat Sepang Sayusdi.  ( Elvi/Gina-Pht)/Kontrib Lisa) Sumber Data : MMC Kalteng

 

BERITA

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar kegiatan Pelatihan Manajemen Kasus Kekerasan  ...
2024/04/22 08:20:26 Baca
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Prov Kalteng Linae Victoria Aden mewakili Gubernur Kalteng hadiri ...
2024/04/22 08:19:15 Baca
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga  Berencana (DP3APPKB) Prov. Kalteng Linae Victoria Aden menerima kunjungan kerja ...
2024/04/20 03:02:25 Baca
Kepala Dinas P3APPKB Provinsi Kalimantan Tengah sekaligus Sekretaris TPPS Provinsi Kalimantan Tengah Linae Victoria Aden mengikuti Entry Meeting Evaluasi Akselerasi  ...
2024/04/18 12:11:20 Baca
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah oleh Linae Victoria Aden , memimpin Apel ...
2024/04/18 11:40:52 Baca