BERITA

Menteri PPPA Mengecam Kekerasan Seksual Terhadap Anak

2018/05/08 22:25:10
Sorong, Papua Barat (14/01), Yohana Yembise, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meninjau perkembangan kasus pemerkosaan balita berinisial KM, usia 4 tahun, oleh R usia dewasa, L dan N usia anak yang saat ini sudah dalam penanganan kepolisian. Pada peninjauan ini Menteri PPPA bertemu dengan pelaku. Beliau juga mengunjungi keluarga korban untuk memberikan dukungan moril.

Kekerasan seksual terhadap anak masih kerap terjadi meskipun pemerintah telah mengupayakan berbagai macam cara untuk mencegah hal ini terjadi. Tindakan prefentif seperti penghimbauan yang selalu disampaikan untuk memperkuat ketahanan keluarga, meningkatkan pengawasan terhadap anak, pencanangan Kota Layak Anak, sosialisasi Three Ends, penguatan satgas PPPA (Satuan Tugas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) dan program prioritas lainnya hingga penguatan dari sisi hukum.

Perpu Kebiri sudah diupayakan Kementerian PP dan PA untuk  menjadi Undang- Undang yaitu dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016. Secepatnya juga akan melakukan pendekatan lain yakni edukasi dengan cara mensosialisasikan kepada masyarakat tentang adanya Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tersebut yang mengancam bagi siapa saja yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak dengan memberikan  hukuman lebih berat lagi dengan maksud menimbulkan efek jera di masyarakat agar tidak melakukan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak . Sosialisasi ini juga akan dilakukan kepada aparat penegak hukum agar UU Nomor 17 tahun 2016  tersebut dapat ditegakkan bila terjadi kekerasan seksual terhadap anak.

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan sekarang ini tidak hanya dilakukan oleh orang luar, namun terkadang juga melibatkan orang terdekat, hal ini mungkin terjadi  karena korban dekat dengan pelaku dan mempercayakan pelaku, yang terkadang kepercayaan yang diberikan itu dimanfaatkan pelaku untuk melakukan tindakan perkosaan dan untuk menutupi perbuatannya terkadang melakukan pembunuhan terhadap korban.  “Oleh karena itu saya mengingatkan kembali kepada orang tua dan seluruh masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak kita. Jangan pernah percayakan anak kita kepada orang lain atau bermain tanpa pengawasan dari keluarga.” Ujar Yohana.

Mengenai kasus pemerkosaan di Sorong dapat kami sampaikan bahwa pelaku dapat dikenakan: pasal 81 ayat (5) UU Nomor 17 tahun 2016 dengan sangsi dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun. Pasal 81 ayat (6) pelaku dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku. Pasal 81 ayat (7) pelaku dikenai tindakan  berupa kebiri kimi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik

Pemerintah akan terus berusaha untuk mencegah dan menindak tegas kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak yang merupakan aset bangsa ini, serta menghimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaraan dan kepedulian untuk bersama-sama menjaga keamanan perempuan dan anak karena ini merupakan tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

 

BERITA

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar kegiatan Pelatihan Manajemen Kasus Kekerasan  ...
2024/04/22 08:20:26 Baca
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Prov Kalteng Linae Victoria Aden mewakili Gubernur Kalteng hadiri ...
2024/04/22 08:19:15 Baca
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga  Berencana (DP3APPKB) Prov. Kalteng Linae Victoria Aden menerima kunjungan kerja ...
2024/04/20 03:02:25 Baca
Kepala Dinas P3APPKB Provinsi Kalimantan Tengah sekaligus Sekretaris TPPS Provinsi Kalimantan Tengah Linae Victoria Aden mengikuti Entry Meeting Evaluasi Akselerasi  ...
2024/04/18 12:11:20 Baca
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah oleh Linae Victoria Aden , memimpin Apel ...
2024/04/18 11:40:52 Baca