ARTIKEL

Peran Dinas P3APPKB Dalam RAD Pangan dan Gizi

2022/08/01 02:17:42
PERAN DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PERLINDUNGAN ANAK PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH DALAM RENCANA AKSI DAERAH PANGAN DAN GIZI

Pendekatan penting dalam menyusun kegiatan perencanaan pembangunan di bidang pangan dan gizi adalah pendekatan PUG. Dimana dalam permasalahan gizi-lebih bahwa persoalan gender tampaknya menjadi salah satu faktor penting yang berpengaruh terhadap kelebihan berat badan dan obesitas.

Data di Indonesia Prevalensi obesitas pada perempuan lebih tinggi daripada pada laki-laki, sebagaimana ditunjukkan Riskesdas 2018, 29,3% perempuan dewasa (18 tahun ke atas) mengalami obesitas dibandingkan 14,5% laki-laki dewasa. Di dalam Global Nutrition Report 2020 disebutkan bahwa gender menjadi determinan sosial dari ketidaksetaraan outcome gizi yang menyebabkan malnutrisi bersama dengan faktor usia, suku dan pendapatan atau status ekonomi. Aspek gender menyebabkan munculnya perbedaan dalam hal mengakses, berpartisipasi, mengontrol, dan menerima manfaat atas intervensi pangan dan gizi yang pada akhirnya berdampak pada status gizi seseorang. Dengan kata lain, aspek gender bersama-sama dengan determinan sosial lainnya akan turut mempengaruhi efektifitas dan efisiensi intervensi.

Pada kegiatan Penyusunan Pertemuan Pendampingan Penyusunan RAD-PG Regional III ( Provinsi Riau, DKI-Jakarta, Bali, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara dan Papua Barat ), Selasa - Rabu / 26-27 Juli 2022 Grand Inna Kuta, Jl. Pantai Kuta No.1 Kab. Badung, Provinsi Bali dilaksanakan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia.Dimana Rencana Aksi Nasional Pangan dan Gizi (RAN-PG) telah disepakati menjadi pedoman mengintegrasikan kegiatan pangan dan gizi di tingkat pusat mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi. RAN-PG selanjutnya menjadi acuan Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD-PG) di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

RAN-PG ditetapkan melalui Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas No. 124/M.PPN/HK/20/2021 tentang Penetapan RAN-PG 2021-2024 serta Surat Edaran Menteri PPN/Kepala Bappenas No. 4 Tahun 2021 tentang RAD-PG yang ditujukan kepada seluruh Gubernur/Bupati/Walikota. Dokumen RAN-PG 2021-2024 saat ini mengalami beberapa pembaruan konsep yang membedakannya dari periode sebelumnya. RAN-PG saat ini disusun dengan substansi penguatan di sektor hulu (pangan dan pertanian) serta pendekatan kesetaraan gender dan respon pangan dan gizi terhadap kegawatdaruratan. RAD-PG diarahkan sejalan dengan aksi konvergensi penurunan stunting. Dimana Peran PUG dan PPRG dalam Pangan dan Gizi, peran Perempuan dalam rumah tangga dalam upaya untuk meningkatkan ketahanan pangan dan gizi yang berkelanjutan guna mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing, sesuai dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 dan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs).

Perbedaan konsep penyusunan rencana aksi pangan dan gizi saat ini dengan periode sebelumnya Aspek Gender pada konsep lama 2019 sampai tahun 2021 yaitu Aksi pangan dan gizi yang responsif gender masih sangat minim, sedangkan konsep baru mempertimbangkan kesetaraan gender sebagai pendekatan penting dalam merumuskan aksi.

Pelaksanaan PUG juga diperkuat pasca keluarnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, di mana desa memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Undang-undang ini juga memandatkan keterlibatan kelompok perempuan di dalam pembangunan desa. Dalam konteks ini, strategi PUG melalui PPRG menjadi strategis untuk diintegrasikan di dalam pembangunan desa. Dengan demikian diperlukan pengintegrasian kesetaraan gender ke dalam pembangunan, mulai dari penyusunan kebijakan, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi. Selain itu, Pandemi telah memicu krisis malnutrisi global yang korban utamanya adalah perempuan dan anak perempuan. Dalam beberapa bulan, COVID-19 telah merusak kemajuan puluhan tahun upaya percepatan perbaikan gizi. Diperlukan strategi-strategi baru untuk memastikan terjaganya ketahanan pangan dan gizi saat situasi darurat sekalipun.

Empat pokja Ketersediaan, Pokja Keterjangkauan, Pokja Pemanfaatan dan Pokja Kelembagaan. Dinas P3APPKB masuk pokja Kelembagaan, yang mempunyai Tugas dan Fungsi Forum Teknis yaitu :
  • Bertanggung jawab terhadap kegiatan penyusunan RADPG; 
  • Melakukan penyusunan RAD-PG mulai dari membuat jadwal dan rencana kerja, mencari dan mengumpulkan bahan yang diperlukan, melakukan penyusunan sampai menghasilkan rancangan untuk disampaikan kepada Forum pengarah; 
  • Menyampaikan rancangan RAD-PG kepada forum pengarah untuk proses lebih lanjut; 
  • Mensosialisasikan RAD-PG kepada seluruh pemangku kepentingan di daerah; 
  • Mengordinasikan dan melakukan pelaksanaan RAD-PG; 
  • Menjalankan strategi untuk peningkatan efektivitas pelaksanaan sesuai masukan Forum pengarah;
  • Mengordinasikan dan melaksanakan pemantauan dan evaluasi;
  • Menyiapkan laporan hasil pemantauan dan evaluasi.

Aksi Penajaman untuk RAD-PG dimensi gender dalam pembangunan pangan dan gizi yaitu : 
  • Melakukan peningkatan kapasitas PUG dan PURG di institusi terkait pembangunan pangan dan gizi di pusat dan daerah.
  • Meningkatkan kapasitas organisasi perempuan dalam mendukung ketahanan pangan dan gizi keluarga.
  • Peningkatan peran perempuan dalam implementasi pembatasan konsumsi gula, garam dan lemak, peningkatan aktifitas fisik dan deteksi.
  • Mengembangkan mekanisme pengawasan sosial oleh organisasi perempuan, masyarakat dan media terhadap kebijakan ASI Eksklusif, susu formula, dan produk bayi lainnya yang berlaku.



Penyelarasan Dalam 5 Visi dan Misi di RPJMD 2021 – 2026 Provinsi Kalimantan Tengah ‘BERKAH” untuk RAD-PG dimensi gender adalah misi ke 4 Mempercepat Pembangunan Sumber Daya Manusia Yang Cerdas, Sehat Dan Berdaya Saing dan misi ke 5 Meneguhkan Kalteng Yang Beriman, Berbudaya Dan Berkesetaraan Gender yang tertuang dan RENSTRA Dinas P3APPKB untuk indikator Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) dan Indeks Pembangunan Keluarga (Ibangga).

Program dan kegiatan yang mendukung pada Permendagri 90 tahun 2019 di DPA dinas P3APPKB Provinsi Kalimantan Tengah Program Pengarusutamaan Gender Dan Pemberdayaan Perempuan dan Program Pemberdayaan Dan Peningkatan Keluarga Sejahtera (KS).Dimana startegi Penguatan dimensi gender dan peran perempuan dalam kelembagaan pangan dan gizi dalam aksi Meningkatkan kapasitas organisasi perempuan dalam mendukung ketahanan pangan dan gizi keluarga.
Keluaran Aksi/ Indikator Kinerja Keluaran Aksi/ Indikator Kinerja :
  • Capacity building bagi perempuan Peningkatan kelompok usaha perempuan (pembuatan makanan dan kue )
  • Pelaksanaan Fasilitasi, Pembimbingan, Pengembangan, dan Penguatan Penyiapan Pengasuhan 1000 HPK
  • Pemberdayaan perempuan/apotek hidup dengan pemafaatan pekarangan di rumah 
  • Peran PUG kesetaraan gender sangat berperan dalam rencana aksi pangan dan gizi dalam penurunan angka stunting untuk Peningkatan Sumber Daya Manusia. ( Tabe JFT Dileli D Astoeti)

 

ARTIKEL

Pendekatan penting dalam menyusun kegiatan perencanaan pembangunan di bidang pangan dan gizi adalah pendekatan PUG. Dimana dalam permasalahan gizi-lebih ...
2022/08/01 02:17:42 Baca
Bullying termasuk menggoda secara verbal dan memanggil dengan nama yang tidak disukai, mendorong dan memukul, penolakan dan pengecualian dari lingkungan ...
2021/10/04 14:15:44 Baca
Anggaran Responsif Gender (ARG) merupakan bagian dari PPRG. ARG bukanlah anggaran terpisah bagi laki-laki dan perempuan, melainkan strategi untuk ...
2021/07/09 14:44:00 Baca
Dimana diharapkan tujuan dalam peningkatan kesetaraan dan keadilan dalam kedudukan, peranan dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan sebagai insan ...
2021/07/06 13:02:46 Baca
Peringatan Hari Keluarga Nasional (HARGANAS) ke 28 tanggal 29 Juni 2021, sebagai peringatan kepada masyarakat Indonesia akan pentingnya keluarga. Dimana ...
2021/06/30 14:49:28 Baca