ARTIKEL

WEBINAR PERAYAAN HARI DISABILITAS INTERNASIONAL TAHUN 2020

2020/11/30 15:25:25
Dalam rangka Perayaan Hari Disabilitas Internasional Tahun 2020 pada tanggal 27 November 2020 di Provinsi Aceh, yang diikuti Dinas P3APPKB Provinsi Kalimantan Tengah secara Virtual Aplikasi Zoom Meeting. Acara tersebut dibuka oleh Menteri PPPA RI yang dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Deputi Perlindungan Hak Perempuan (PHP), Ibu Prof. Vennetia R. Danes

Di Indonesia sendiri, tema Hari Disabilitas yang diusung oleh Kemensos adalah “Building Back Better: toward a disability-inclusive, accesible and sustainable past covid19 wold” (Membangun Kembali Kehidupan yang Lebih Baik, Lebih Inklusi, Lebih Aksesibel dan Berkelanjutan Pasca Pandemi Covid-19), Tema Hari Disabilitas yang ditetapkan KemenPPPA adalah “Membangun Kembali Kehidupan yang Lebih Baik dengan Membuka Kesempatan yang sama Bagi Perempuan Penyandang Disabilitas melalui Pembangunan yang Inklusif, Aksesibel, dan Berkelanjutan”. 

Tema ini juga sejalan dengan Deklarasi Universal tentang Hak Azasi Manusia yang menegaskan bahwa semua manusia dilahirkan bebas dan sama dalam martabat dan hak, dan bahwa tiap orang berhak untuk mendapatkan penghormatan, pemenuhan atas semua hak dan kebebasan yang dimuat di dalamnya, serta perlindungan, tanpa perbedaan apapun, termasuk perbedaan berdasarkan jenis kelamin dan kondisi disabilitasnya. 

Secara umum terdapat lima permasalahan yang dihadapi oleh para penyandang disabilitas karena keterbatasannya, yaitu: masalah kesehatan, ekonomi, pendidikan, pendampingan hukum dan permasalahan lingkungan yang tidak mendukung sehingga hal ini yang menjadi hambatan bagi Perempuan penyandang disabilitas korban kekerasan untuk mendapatkan akses keadilan yang merupakan haknya. Tidak jarang mereka mengalami stigmatisasi dan diskriminasi berlapis.

 Seperti halnya pada saat kekerasan seksual dialami penyandang disabilitas, yang terjadi kemudian malah kasusnya cenderung didiamkan, tidak diproses. Alasannya, karena bukti minim dan keterangan korban tidak cukup untuk dijadikan alat bukti hukum. Padahal, masalahnya terletak pada terbatasnya akses layanan yang seharusnya diebrikan oleh aparat penegak hukum. Misalnya, korban tidak didampingi oleh orang yang ahli menggunakan Bahasa isyarat yang digunakan oleh korban. Sehingga polisi kesulitas dalam melakukan berita acara pemeriksaan. 

Akhirnya, proses peradilan tidak berpihak kepada penyandang disabilitas korban kekerasan. Jika perempuan disebut warga kelas dua, maka perempuan penyandang disabilitas berada di tingkat lebih bawah lagi. Selama ini pembelaan terhadap hak perempuan yang dilanggar jarang menyentuh mereka. Kita sering dengar nasib TKI wanita yang diperjuangkan, namun keberpihakan kepada perempuan penyandang disabilitas korban kekerasan masih sangat minim (data SAPDA dari 100 kasus kekerasan Perempuan penyandang disabilitas, hanya 10 kasus yang diproses hukum, dan 3 kasus yang sampai pada putusan).

Tujuan pelaksanaan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas tersebut adalah untuk menempatkan setiap individu penyandang disabilitas agar mendapatkan jaminan penghormatan, pemajuan,perlindungan dan pemenuhan HAM dari Negara.Penyandang disabilitas didudukkan sebagai subyek yaitu sebagai individu yang memiliki hak dan kewajiban sehingga penyelenggaraan kesejahteraan sosial untuk penyandang disabilitas tidak hanya rehabilitasi sosial dan jaminan sosial maupun juga meliputi pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial. Pemberdayaan dan perlindungan Sosial ini ditujukan untuk menguatkan hak penyandang disabilitas agar menjadi individu yang tangguh dan mandiri melalui pelatihan, pendampingan, peningkatan akses informasi, pemasaran, advokasi dan bantuan hukum dan lain-lain.

"SUARA PEREMPUAN PENYANDANG DISABILITAS INDONESIA TERKAIT 
KESAMAAN KESEMPATAN" 

  • Pemahaman isu disabilitas di level pemerintahan Untuk tingkat Kabupaten/Kota sampai Provinsi boleh dikatakan sudah memahami isu disabilitas. Sehingga pembangunan-pembangunan yang di lakukan sudah mulai mengakomodir kebutuhan disabilitas. Untuk menyikapi hal tersebut diatas maka perlunya perhatian dari pemerintah dalam hal:
    1. Adanya sosialisasi isu disabilitas kepada aparat desa dan tokoh masyarakat. 
    2. Diikutsertakannya perempuan disabilitas dalam kegiatan-kegiatan di desa . 
    3. Dibentuknya kader disabilitas disetiap desa. 

  • Pendidikan Perempuan Disabilitas perempuan disabilitas di Indoensia berpendidikan rendah. Hanya sedikit sekali yang berpendidikan tinggi seperti sarjana. Di antara merekapun sangat susah untuk mengakses pekerjaan sehingga banyak yang menganggur dan hanya menjadi ibu rumah tangga. Selain itu minimnya ketrampilan yang dimiliki oleh pererempuan penyandang disabilitas. Untuk menyikapi hal tersebut diatas maka perlunya perhatian dari pemerintah dalam hal: 
    1. Dilaksanakannya pendidikan ingklusi sebagaimana mestinya yaitu menyediakan sarana dan prasarana yang aksesibel dan tenaga pengajar yang memiliki kapasitas untuk menangani anak-anak disabilitas dengan berbagai ragam disabilitasnya. 
    2. Adanya penyuluhan untuk berbagai bidang termasuk pendidikan keluarga bagi perempuan disabilitas yang sudah dewasa. 
    3. Pendamping disabilitas yang ada di Kabupaten/Kota, selain mendata diharapkan juga dapat menyampaikan informasi-informasi tentang program pemerintah yang dapat diakses oleh perempuan disabilitas. 

  • Pekerjaan perempuan disabilitas. Karena rendahnya pendidikan dan minimnya ketrampilan yang dimiliki oleh perempuan disabilitas, maka sedikit sekali diantara mereka yang bekerja dan membuka usaha. Usaha yang digeluti perempuan disabilitas umumnya kecil-kecilan seperti usaha rumahan misalnya menjahit, membuat kue, warung dan beternak.Karena kurangnya modal dan mininya pengetahuan tentang managemen usaha maka usaha mereka kurang sukses dan bahkan ada yang tutup di tengah masa pandemi ini. Untuk menyikapi hal tersebut diatas maka perlunya perhatian dari pemerintah dalam hal:
    1. Terbukanya akses permodalan bagi perempuan disabilitas yang mempunyai usaha. 
    2. Diberikannya pelatihan ketrampilan yang sesuai dengan masa sekarang sehingga produknya tidak kalah bersaing di pasaran. 
    3. Diberikan pelatihan managemen usaha,membantu promosi dan pemasaran. 

  • Hak politik. Rendahnya partisipasi perempuan disabilitas dalam Pemilu dikarnakan oleh tidak pernah diadakan pendidikan politik bagi perempuan disabilitas sehingga mereka menyadari tujuan dari Pemilu. Ditambah lagi kurang tersedianya sarana dan prasarana Pemilu yang aksesibel dan kurangnya pengetahuan petugas TPS tentang teknis pelayanan untuk disabilitas. Untuk menyikapi hal tersebut diatas maka perlunya perhatian dari pemerintah dalam hal : 
    1. Adanya pendidikan politik bagi perempuan disabilitas. 
    2. Tersedianya sarana dan prasarana Pemilu yang aksesibel. 
    3. Adanya bimbingan teknis terkait pelayanan disabilitas bagi petugas TPS. 

  • Perlindungan Hukum Perempuan penyandang disabilitas yang sering mendapat perlakuan kekerasan baik oleh keluarga sendiri, keluarga dekat dan masyarakat sekitar. Namun kasusnya tidak pernah tuntas dengan berbagai seperti saksi yang tidak lengkap dan susah berkomunikasi dengan perempuan penyandang disabilitas.Dengan demikian pelaku tidak pernah dihukum bahkan bisa melakukan perbuatannya berulang kali. Untuk menyikapi hal tersebut diatas maka perlunya perhatian dari pemerintah dalam hal:
    1. Tersedianya pendampingan dan penangangan pada kasus-kasus perempuan disabilitas yang berada di bawah DP3A dari tingkat provinsi sampai ke tingkat Kabupaten/Kota.
    2. Personal yang tergabung di dalamnya memiliki pengetahuan dan kapasitas tentang bagaimana melakukan pendekatan kepada disabilitas dan menguasai Bahasa isyarat. 
    3. Terbentuknya forum keluarga disabilitas disetiap desa di pengawasan ibu-ibu PKK guna memberikan pencerahan dan pengetahyan bagaimana penanganan dan apa yang menjadi kebutuhan anggota keluarganya yang disabilitas terutama perempuan
    4. Tersedianya Rumah Aman bagi perempuan penyandang disabilitas yang mengalami kekerasan.

Dihimbau pula kepada masyarakat jika mendengar, mengetahui ataupun mengalami kekerasan pada penyandang disabilitas agar dapat melaporkan kepada pihak yang berwajib atau Dinas P3APPKB Provinsi Kalimantan Tengah melalui UPT PPA atau Dinas P3APPKB yang ada di Kabupaten/Kota. (Bidang Perlindungan Perempuan dan Kualitas Keluarga)

 

ARTIKEL

Pendekatan penting dalam menyusun kegiatan perencanaan pembangunan di bidang pangan dan gizi adalah pendekatan PUG. Dimana dalam permasalahan gizi-lebih ...
2022/08/01 02:17:42 Baca
Bullying termasuk menggoda secara verbal dan memanggil dengan nama yang tidak disukai, mendorong dan memukul, penolakan dan pengecualian dari lingkungan ...
2021/10/04 14:15:44 Baca
Anggaran Responsif Gender (ARG) merupakan bagian dari PPRG. ARG bukanlah anggaran terpisah bagi laki-laki dan perempuan, melainkan strategi untuk ...
2021/07/09 14:44:00 Baca
Dimana diharapkan tujuan dalam peningkatan kesetaraan dan keadilan dalam kedudukan, peranan dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan sebagai insan ...
2021/07/06 13:02:46 Baca
Peringatan Hari Keluarga Nasional (HARGANAS) ke 28 tanggal 29 Juni 2021, sebagai peringatan kepada masyarakat Indonesia akan pentingnya keluarga. Dimana ...
2021/06/30 14:49:28 Baca