ARTIKEL

Kesepakatan Bersama Antara Kemen PPPA dan Kemendes PDTT

2019/05/09 11:45:46
Dalam Kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2019 pada salah satu acara ada penandatangan MOU Kementerian PP PA dengan beberapa Kementerian /Lembaga yaitu Kementerian Desa, adapun Kesepakatan Bersama, yang dapat digunakan sebagai kerjasama di daerah dalam “ Percepatan Pengarusutamaan Gender, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam Pembangunan di Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.  
Adapun isi kesepakatan bersama yaitu :
KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA
DENGAN
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
TENTANG
PERCEPATAN PENGARUSUTAMAAN GENDER, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, DAN PERLINDUNGAN ANAK DALAM PEMBANGUNAN DI DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
NOMOR : 12/KPPPA/Roren&Data/04/2019
NOMOR : 02/M-DPDTT/KB/IV/2019
Pada hari ini Rabu, tanggal dua puluh empat, bulan April, tahun Dua Ribu Sembilan Belas, bertempat di Jakarta, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
  1. YOHANA YEMBISE, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang berkedudukan di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 15 Jakarta Pusat, selanjutnya disebut PIHAK KESATU; dan
  2. EKO PUTRO SANDJOJO, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia yang berkedudukan di Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata Nomor 17 Jakarta Selatan, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. 
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA yang selanjutnya secara bersama- sama disebut PARA PIHAK, terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
  1. bahwa PIHAK KESATU adalah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara; dan
  2. bahwa PIHAK KEDUA adalah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Selanjutnya dengan mengingat dasar hukum sebagai berikut:
  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (Convention on the Elimination of all Forms of Discrimination Against Women) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277);
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5946); 
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  4. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 13);
  5. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2015 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 103);
  6. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional; dan 
  7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 160).
Berdasarkan hal tersebut di atas, PARA PIHAK sepakat untuk melakukan Kesepakatan Bersama tentang Percepatan Pengarusutamaan Gender, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak dalam Pembangunan di Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, dengan ketentuan sebagai berikut:
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1 
Dalam Kesepakatan Bersama ini yang dimaksud dengan:
  1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas)tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
  2. Gender adalah konsep yang mengacu pada peran-peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat.
  3. Pengarusutamaan Gender, yang selanjutnya disingkat PUG, adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan Gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan nasional.
  4. Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
  5. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  6. Pendamping Desa adalah tenaga pendamping profesional yang bertugas mendampingi Desa dalam penyelenggaraan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2 
  1. Maksud Kesepakatan Bersama ini adalah sebagai landasan bagi PARA PIHAK untuk melaksanakan percepatan PUG, pemberdayaan perempuan, dan Perlindungan Anak dalam pembangunan di Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
  2. Tujuan Kesepakatan Bersama ini adalah untuk meningkatkan sinergi dan kerja sama dalam rangka percepatan PUG, pemberdayaan perempuan, dan Perlindungan Anak dalam pembangunan di Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
BAB III RUANG LINGKUP
Pasal 3 
Ruang lingkup Kesepakatan Bersama ini meliputi:
  1. penguatan pelembagaan PUG, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak;
  2. pengoptimalan berbagai upaya dalam mendukung pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan Anak;
  3. peningkatan kapasitas sumber daya manusia Pendamping Desa terkait isu kesetaraan Gender, pemberdayaan perempuan, dan Perlindungan Anak;
  4. pemanfaatan data dan informasi desa untuk penyusunan program penguatan pelembagaan Desa; dan
  5. peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat Desa

BAB IV   TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB 
Pasal 4 
(1) PIHAK KESATU mempunyai tugas dan tanggung jawab:
  • memberikan bantuan teknis berupa konsultasi, pelatihan, sosialiasi, advokasi, dan penyediaan bahan dan data kepada PIHAK KEDUA dalam pelaksanaan PUG;
  • menyediakan fasilitator, bahan komunikasi, informasi, dan edukasi tentang perencanaan dan penganggaran kebijakan, program, dan kegiatan yang responsif Gender dan peduli hak Anak;
  • memfasilitasi PIHAK KEDUA dalam pengintegrasian isu Gender dalam perumusan kebijakan, program, kegiatan dalam mekanisme perencanaan dan penganggaran; dan
  • melakukan peningkatan kapasitas sumber daya manusia Pendamping Desa terkait isu kesetaraan Gender, pemberdayaan perempuan, dan Perlindungan Anak;
(2) PIHAK KEDUA mempunyai tugas dan tanggung jawab:
  • melaksanakan penguatan pelembagaan PUG, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak;
  • melakukan optimalisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan Anak;
  • menyediakan data dan informasi Desa untuk penyusunan program penguatan pelembagaan Desa; dan
  • mengintegrasikan isu Gender dalam perumusan kebijakan, program, serta kegiatan dalam mekanisme perencanaan dan penganggaran.
(3) PARA PIHAK mempunyai tugas dan tanggung jawab:
  • meningkatkan koordinasi dalam penyusunan kebijakan, program, serta kegiatan PUG dan Perlindungan Anak dengan instansi pemerintah yang terkait di pusat dan daerah, lembaga masyarakat, serta dunia usaha;
  • melakukan koordinasi untuk peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat desa;
  • melaksanakan pertemuan secara berkala dalam melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan PUG dan Perlindungan Anak; da
  • pemantauan dan evaluasi secara periodik terhadap pelaksanaan PUG dan Perlindungan Anak.
BAB V PELAKSANAAN
Pasal 5 
  1. Pelaksanan Kesepakatan Bersama ini akan diatur lebih lanjut dalam suatu Perjanjian Kerja Bersama tersendiri yang mengatur rincian pekerjaan, mekanisme pekerjaan, hak dan kewajiban PARA PIHAK, serta hal lain-lain yang diperlukan.
  2. Untuk melaksanakan Perjanjian Kerja Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PARA PIHAK menunjuk sebagai koordinator dari PIHAK KESATU yaitu Sekretaris Kementerian dan dari PIHAK KEDUA yaitu Sekretaris Jenderal Kementerian.
BAB VI JANGKA WAKTU
Pasal 6
  1. Kesepakatan Bersama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani oleh PARA PIHAK. 
  2. Kesepakatan Bersama ini dapat diperpanjang dan/atau diakhiri sebelum habis masa berlakunya berdasarkan atas kesepakatan tertulis PARA PIHAK.
  3. Perpanjangan dan/atau pengakhiran Kesepakatan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh salah satu pihak kepada pihak lainnya paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu Kesepakatan Bersama.

BAB VII KORESPONDENSI
Pasal 7
Segala hal yang berhubungan dengan surat menyurat dalam melaksanakan Kesepakatan Bersama ini, disampaikan kepada PARA PIHAK melalui alamat sebagai berikut
a. PIHAK KESATU
Jabatan : Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia
c.q. Kepala Biro Perencanaan dan Data
Alamat : Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 15 Jakarta
Pusat
Email : kerjasama@kemenpppa.go.id
Telepon : (021) 3813351
b. PIHAK KEDUA
Jabatan : Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia
c.q. Kepala Biro Humas dan Kerjasama
Alamat : Jalan TMP Kalibata Nomor 7 Jakarta Selatan
12740
Email : sekjen@kemendesa.go.id
Telepon : (021) 7989925
BAB VIII PENDANAAN
Pasal 8 
Pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini dibebankan kepada anggaran PARA PIHAK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 9
  1. Setiap perubahan atas Kesepakatan Bersama ini harus dilakukan secara tertulis berdasarkan persetujuan PARA PIHAK yang dituangkan dalam suatu perubahan (addendum) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kesepakatan Bersama ini.
  2. Apabila terjadi perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan
Kesepakatan Bersama ini, maka penyelesaiannya dilakukan bersama-sama dengan cara musyawarah untuk mufakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB X PENUTUP
Pasal 10
  1. Kesepakatan Bersama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dan ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup oleh PARA PIHAK, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
  2. Kesepakatan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditandatangani oleh PARA PIHAK.

PIHAK KEDUA, PIHAK KESATU,
EKO PUTRO SANDJOJO YOHANA YEMBIS
Semoga dengan ada kesepakatan bersama dapat memudahkan dalam mendukung percepatan Pengarusutamaan Gender, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam Pembangunan di Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi di Kalimantan Tengah dalam Pencapaian Kalimantan BERKAH. (Tabe:Subag.PP)

 

ARTIKEL

Pendekatan penting dalam menyusun kegiatan perencanaan pembangunan di bidang pangan dan gizi adalah pendekatan PUG. Dimana dalam permasalahan gizi-lebih ...
2022/08/01 02:17:42 Baca
Bullying termasuk menggoda secara verbal dan memanggil dengan nama yang tidak disukai, mendorong dan memukul, penolakan dan pengecualian dari lingkungan ...
2021/10/04 14:15:44 Baca
Anggaran Responsif Gender (ARG) merupakan bagian dari PPRG. ARG bukanlah anggaran terpisah bagi laki-laki dan perempuan, melainkan strategi untuk ...
2021/07/09 14:44:00 Baca
Dimana diharapkan tujuan dalam peningkatan kesetaraan dan keadilan dalam kedudukan, peranan dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan sebagai insan ...
2021/07/06 13:02:46 Baca
Peringatan Hari Keluarga Nasional (HARGANAS) ke 28 tanggal 29 Juni 2021, sebagai peringatan kepada masyarakat Indonesia akan pentingnya keluarga. Dimana ...
2021/06/30 14:49:28 Baca