BERITA

Fasilitasi Penyusunan Kebijakan Daerah Dalam Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak

2019/09/13 10:01:35
Fasilitasi Penyusunan Kebijakan Daerah Dalam Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), Palangka Raya 06 September 2019, 
Anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, dalam diri anak melekat harkat dan martabat sebagai, manusia seutuhnya. Untuk menjaga harkat dan martabatnya, anak berhak mendapatkan perlindungan khusus terutama perlindungan hukum dalam sistem peradilan. Pasal 28 B Ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa Negara menjamin setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Oleh karena itu kepentingan terbaik bagi anak patut dihayati sebagai kepentingan terbaik bagi kelangsungan hidup umat manusia. 
Dalam upaya meningkatkan penanganan anak yang berhadapan dengan hukum dengan pendekatan keadilan restoratif, telah ditebitkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Sebagai tindak lanjut sistem peradilan pidana anak tersebut telah diterbitkan peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Sistem Peradilan Pidana Anak.

Dalam pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tata cara Pelaksanaan Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Sistem Peradilan Pidana Anak menyebutkan bahwa dalam melaksanakan kebijakan sistem Peradilan Pidana Anak di daerah, Gubernur dan Bupati/ Walikota berkoordinasi dengan lembaga terkait.

Pemerintah Daerah memiliki peran penting dalam rangka melaksanakan Sistem Peradilan Pidana Anak dengan melakukan sinkronisasi perumusan kebijakan daerah mengenai langkah pencegahan, penyelesaian administrasi perkara, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial dalam bentuk koordinasi. Untuk menjamin terlaksananya pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak secara terintegrasi, terpadu dan holistik, perlu dilakukan pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang dilakukan oleh Gubernur dan Bupati/ Walikota. 

Berkaitan dengan hal tersebut diatas, Deputi Bidang Perlindungan Anak melalui Asdep Perlindungan Anak Berhadapan Dengan Hukum dan Stigmatisasi perlu menyelenggarakan Kegiatan Fasilisasi Penyusunan Kebijakan Daerah dalam Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak di Kalimantan Tengah. Untuk meningkatkan peran serta pemerintah daerah provinsi.

Lihat Juga Kegiatan evaluasi pelaksanaan sistem perlindungan anak (SPA)


 

BERITA

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Serah Terima Jabatan Administrator serta ...
2024/05/01 03:01:29 Baca
Berbagai even digelar untuk menyambut dan menyemarakkan peringatan Hari Jadi ke-67 Provinsi Kalteng termasuk Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, ...
2024/04/30 01:48:23 Baca
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Prov. Kalteng bersama Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan ...
2024/04/26 03:46:39 Baca
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan  ...
2024/04/26 02:55:32 Baca
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar kegiatan Pelatihan Pencatatan dan Pelaporan ...
2024/04/24 12:59:12 Baca